BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banyuwangi mengumumkan nama-nama calon jemaah haji (CJH) yang berhak melunasi biaya haji pada tahun 2023. Bagi CJH yang namanya masuk daftar tersebut, bisa diberangkatkan haji.
Kepala kantor Kemenag Banyuwangi Amak Burhanuddin melalui Kepala Seksi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Zainal Abidin mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran dari Direktur Jenderal Haji dan Umrah melalui kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Isi surat tersebut tentang penetapan jemaah haji reguler yang berhak konfirmasi pelunasan dan pembayaran pelunasan tahun ini.
Dalam surat edaran nomor 21001/DJ/Dt.II.II/HJ.03/03/2023 tersebut, kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dan belum berangkat menunaikan ibadah haji. “Selain itu jemaah haji yang telah melunasi BIPIH tahun 2020 dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 2020 juga wajib melunasi,” ujar Zainal.
Ketentuan lainya, jelas Zainal, jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun, dan telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
Sedangkan jemaah haji lanjut usia, diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 Mei 2023. “Untuk jemaah Banyuwangi sudah kami urutkan datanya. Total ada 1.073 CJH yang berhak lunas,” terang Zainal.
Rincianya 943 jemaah haji reguler lunas urut porsi, 62 lansia, dan 69 cadangan. “Khusus untuk CJH yang masuk kuota cadangan akan kami panggil tersendiri, karena statusnya masih cadangan,” jelasnya.
Usai menerima surat edaran tentang penetapan jemaah haji reguler berhak konfirmasi pelunasan dan pembayaran pelunasan tahun 2023 tersebut pihaknya juga langsung menyosialisasikan kepada seluruh nama-nama CJH yang tercantum melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan, termasuk kepada pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Tujuannya, para CJH yang masuk dalam daftar berhak konfirmasi pelunasan tersebut bisa melakukan persiapan, khususnya menyiapkan uang pelunasan biaya haji. Meski nama-nama CJH berhak lunas tersebut sudah diumumkan, masa pelunasan biaya haji 2023 masih belum dibuka. “Kapan waktu pelunasanya masih menunggu keputusan presiden (Keppres) tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji,” katanya.
Seperti diketahui, pada pertengahan Februari lalu, pemerintah bersama DPR menetapkan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp 90 jutaan. Dari biaya tersebut, jemaah menanggung Rp 49,8 jutaan. Sisanya sebesar Rp 40,23 juta dibayar dari nilai manfaat atau hasil pengelolaan dana haji di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). (ddy/aif)