Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan pelunasan penyelenggaraan haji khusus tahun 2023 sudah mencapai 80,84 persen atau 13.181 orang pada tahap 1, yaitu dari 21-27 Maret 2023.
Untuk tahun ini, Kemenag sudah menetapkan jumlah jemaah haji khusus sebanyak 8 persen atau 17.680 orang dari total 221.000 jemaah haji Indonesia.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menuturkan bahwa Kemenag telah menyesuaikan kuota haji khusus sebanyak 8 persen seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaran Haji dan Umroh. Sebab, tahun lalu, kuota haji khusus yang terealisasi hanya sekitar 7,3 persen.
“Pelaksanaan BPIH [biaya penyelenggaraan ibadah haji] khusus tahap 1 telah diselesaikan atau telah dilaksanakan dengan jumlah jwmaah yang telah melunasi sampai saat ini adalah 80,84 persen atau 13.181 orang. Jadi dalam seminggu dalam pelaksanaan alhamdulillah sudah 80,84 persen pelunasan. Selanjutnya, akan dilaksanakan pelunasan tahap berikutnya,” ujar Hilman dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Kamis (30/3/2023).
Dia memerinci jemaah haji khusus terdiri atas jemaah haji tahun berjalan, yaitu 16.128 jemaah, di mana jemaah haji prioritas lanjut usia ada 177 orang. Kemudian, untuk petugas yang terdiri atas penanggung jawab penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) sebanyak 786 orang, pembimbing 393 orang dan petugas kesehatan 196 orang. Jadi total menggunakaan kuota haji khusus sebesar 17.680 orang.
Menurut dia, saat ini jumlah PIHK yang tercatat di Kemenag adalah 495 pr 15 Maret 2023. Dari jumlah tersebut, PIHK yang berhak melakukan pelunasan haji khusus tahun 1444 H/2023 sebanyak 322 PIHK. Hilman menegaskan, tidak semua PIHK dapat memberangkatkan jemaahnya.
“Jadi sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Penyelenggaraan Haji Khusus bahwa PIHK yang dapat memberangkatkan haji khusus adalah PIHK yang memiliki jemaah minimal 495 jemaah. Pihak yang jemaahnya kurang harus bergabung dengan PIHK lainnya dengan konsorsium,” tuturnya.
Lebih lanjut, Kemenag telah mengeluarkan KMA Nomor 246 tahun 2023 tentang Setoran Pelunasan Ibadah Haji Khusus tahun 1444 Hijriyah dan tahapan pelunasannya sebagai berikut:
Tahap 1, dilaksanakan pada 21-27 Maret. Kriteria jemaah yang berhak melunasi tahap 1, meliputi jemaah lunas tunda, jemaah lansia, dan jemaah berdasarkan nomor urut porsi.
Tahap 2, dilaksanakan pada 5-10 April. Kriteria jemaah yang berhak melunasi tahap 2, meliputi yang gagal sistem, untuk pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendamping/penggabung mahram, dan jemaah nomor urut porsi berikutnya.
Tahap 3, pengisian kuota petugas PIHK dilaksanakan pada 2-5 Mei. Dalam hal kuota haji khusus tidak terpenuhi pada pengisian kuota tahap kedua, pengisian kuota haji berdasarkan nomor urut berikutnya berbasis PIHK dan berdasarkan kesiapan jamaah haji khusus dan setiap PIHK dalam jangka paling lama 7 hari kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google
News