Sebanyak 15 remaja anggota geng motor Banjarmasin ditangkap Polresta Banjarmasin.
Hal itu terungkap dalam siaran pers yang dipimpin langsung Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito didampingi jajaran PJU Polresta Banjarmasin, Sabtu (11/11) sore.
Kegiatan itu mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan sekelompok anak yang diduga anggota geng motor, di kawasan Tembus Mantuil dan Simpang Empat Geriliya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Sabtu (11/11) dini hari.
Kapolres mengungkapkan, ada sebanyak lima belas anak di bawah umur yang diamankan.
“Ada 15 orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut, 12 orang laki-laki dan 3 orang perempuan,” kata Kapolres kepada awak media.
“Pelaku utamanya ada 3 orang, adapun yang lain adalah admin, teknisi video, dan juga mempunyai tugas lain. Salah satunya adalah kasus pencurian yang berulang,” imbuhnya.
Akibat kejadian tersebut, jelas Sabana, sebanyak empat orang mengalami luka-luka akibat terkena benda tajam.
“Dua korban berada di kawasan Tembus Mantuil, dan dua korban lainnya berada di Simpang 4 Gerilya,” jelas Sabana.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti lima unit sepeda motor, empat unit ponsel, dan satu senjata tajam berupa sabit.
Lebih lanjut Sabana menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika rombongan anak-anak yang diamankan yang tergabung dalam komplotan SKN dan Kampung Bahari itu berjanji akan melakukan tawuran dengan komplotan ECH_Berdangaya asal Martapura, di kawasan Jalan Gubernur Soebarjo, Desa Basirih, Banjarmasin. Kota.
Namun saat bertemu di lokasi yang dijanjikan, gangster ECH_Berdanga tersebut kabur karena kalah telak.
“Jadi karena tidak terjadi tawuran, komplotan anak yang diamankan itu berkonvoi di sekitar wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan dan menyerang warga secara acak,” jelas Sabana.
“Jadi ketika ada yang melihat ke arah mereka (tersangka), mereka langsung mengejar dan menyerang korban, hingga akhirnya 4 orang luka-luka,” imbuhnya.
Lebih lanjut, kata Kapolres, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku di hari yang sama.
“Pelaku saat ini sudah kami tahan di Mapolres Banjarmasin Selatan,” kata Kapolres.
Motifnya hampir sama dengan kejadian beberapa waktu lalu, mereka ingin menunjukkan eksistensinya, lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP Sub 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 80 Ayat (1) Jo 76 Huruf c UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, makanya nanti akan kami pilah sesuai keterlibatannya, apakah mereka pelaku utama, penolong, atau yang tidak terlibat akan kami ancam sesuai perbuatannya. ,” jelas Sabana.
Selain itu, karena masih menyangkut ABH, kami akan terus proses hukum sesuai undang-undang perlindungan anak, tutupnya.