Warga Desa Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong diduga ditipu sebanyak 17 kali dengan dalih menggadaikan kebun karet. Korban berinisial AR merasa yakin dengan pelaku, dengan alasan ingin membantu temannya yang kesulitan uang untuk membayar biaya sekolah anaknya.
Ini seperti susu untuk air tuba. Ternyata, kebaikan pria 63 tahun itu justru dibohongi oleh pelaku. Bahkan, beberapa kali. Pelaku kasus ini adalah NI alias Dayau (45), warga Desa Batu Plate, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan. Untuk memastikannya, korban mengecek kebun karet yang digadaikan pelaku dengan mendatangi langsung lokasi. Ternyata, tidak ada.
Akhirnya AR yang geram melaporkan NI ke Polsek Tabalong atas tuduhan penipuan terhadap dirinya. Kanit Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama beserta jajarannya berhasil mengamankan NI di Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Senin (16/1).
Kapolsek Tabalong AKBP Anib Bastian melalui Kasubsi PS Sihumas Polsek Tabalong Aiptu Irawan Yudha Pratama membenarkan penangkapan pelaku.
“NI diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP,” tegasnya, Rabu (18/1). Dijelaskannya, sebelum dugaan penipuan terjadi, pelaku memberitahu korban melalui telepon bahwa temannya membutuhkan uang untuk kebutuhan sekolah anaknya dengan jaminan kebun karet.
Kemudian ditawarkan perkebunan karet yang beralamat di Desa Tarangan Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan untuk digadaikan sebesar Rp. 3,5 juta, yang nantinya akan ditebus menjadi Rp. 4 juta.
Tawaran tersebut disetujui oleh korban yang kemudian mendatangi rumah korban pada Kamis (14/4/2022) lalu untuk mengambil uang gadai. Untuk meyakinkan korban, pelaku membuat kwitansi yang belum ditandatangani pemilik perkebunan atas nama Syahrani, namun dibawa kembali dengan alasan akan ditandatangani pemilik perkebunan.
Beberapa hari kemudian, pelaku kembali ke rumah korban untuk menyerahkan kuitansi yang telah ditandatangani pemilik kebun. Ia pun berjanji jika kebun karet sudah panen, setiap satu minggu akan menyerahkan bagi hasil sebesar Rp 150.000.
Setelah itu, selama dua minggu ini ada dua kali pelaku menyerahkan uang pembagian hasil panen karet kepada para korban. Penipuan pertama berhasil membuat pelaku ketagihan untuk mengulanginya. Namun, nama pemilik kebun dan alasan gadai itu berbeda-beda. “Sampai 17 kuitansi,” ujarnya.
Hasil pembagian kebun karet tersebut tidak pernah diberikan meski telah menerima uang hasil penipuan. Akhirnya modus gadai diketahui oleh korban. Kebun karet yang ditawarkan pelaku berlokasi di Desa Tarangan Paringin Kabupaten Balangan atas nama Syahrani menurut fakta kuitansinya tidak ada alias fiktif.
Berdasarkan kuitansi yang kini dijadikan bukti oleh polisi atas penipuan tersebut, total kerugian korban mencapai Rp 42 juta.