AMUNTAI – Jalannya kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Samsat Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU) sudah sampai pada proses dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri HSU, dalam proses persidangan di Banjarmasin. Pengadilan Tipikor.
Kedua terdakwa masing-masing MA dan AY. MA saat itu adalah tim penilai. Dan saat pembebasan lahan dilakukan pada tahun 2013, AY menjabat sebagai Kepala Desa Pekapuran.
Kajari HSU, Agustiawan Umar SH melalui Kepala Kasipidsus Kejaksaan HSU, Fadly Arbi SH kepada wartawan surat kabar ini, menyampaikan agenda sidang pada Rabu (10/5) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yaitu pembacaan tuntutan. oleh Jaksa dari Kantor Kejaksaan HSU.
“Gugatan dibacakan jaksa Surya Aji,” kata Fadly Arbi Senin (15/5) via sambungan telepon.
Selaku jaksa, ia meminta majelis hakim memutuskan kedua terdakwa dinyatakan bersalah, karena sama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam rangka dengan Pasal 55 ayat 1 1 KUHP, sebagai dakwaan primer.
“Maka berdasarkan undang-undang, kami mohon kepada majelis hakim untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dan juga meminta agar kedua terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 200 juta. subsider 6 bulan kurungan,” ujarnya.
Tak hanya itu, untuk uang pengganti, lanjut Fadly, jaksa menuntut keduanya membayar Rp. 465.120.000,- dan apabila tidak membayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan inrah, maka harta benda kejaksaan dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan hukuman penjara tiga tahun,” katanya.
Diketahui, dalam sidang ini terdakwa juga mengajukan eksepsi (pembelaan) atas dakwaan JPU.
Namun, eksepsi terdakwa ditolak mentah-mentah oleh majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak dan menetapkan dakwaan JPU tersebut sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar pembuktian.
Sekedar informasi, kasus yang membuat kedua terdakwa disidangkan diawali dengan pembebasan lahan untuk gedung baru Samsat Amuntai melalui anggaran Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Kalsel tahun 2013.
Anggaran untuk pembebasan lahan di Desa Pekapuran, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU seluas 7.064 meter persegi, sekitar Rp. 3,3 miliar. Sedangkan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 565 juta.