SETELAH ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2022 lalu, kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Bendungan Tapin, di Desa Pipitak Jaya, Tapin, akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Rabu (25/1/2020). 2023).
PENAHANAN Hal itu dilakukan setelah AR dan S menjalani pemeriksaan kesehatan di Kejaksaan Tinggi Kalsel, kemudian petugas langsung membawa kedua tersangka ke Lapas Kelas IIA Teluk Dalam Banjarmasin.
Koordinator Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalsel, M Irwan kemarin mengatakan, kedua tersangka ditahan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap AR dan S.
BACA : Bernada Dugaan Pencucian Uang, Kasus Pengadaan Tanah Bendungan Tapin Terus Disidangkan Kejaksaan Tinggi Kalsel
“Tiga orang yang seharusnya diperiksa hari ini, tapi satu tersangka lainnya sakit, nanti akan kami lakukan pemanggilan lagi,” ujarnya.
Untuk diketahui, para tersangka ini diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, tersangka juga dijerat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: 3 Tersangka Kasus Bendungan Tapin Belum Ditangkap, Kejaksaan Kalsel Berdalih Masih Mengumpulkan Barang Bukti
Proyek pembangunan Bendungan Tapin menelan biaya Rp 986,5 miliar yang dikerjakan mulai akhir tahun 2015 dan selesai pada akhir tahun 2020 oleh kontraktor PT Brantas Abipraya dan PT Waskita Karya.
Bendungan Tapin memiliki kapasitas yang cukup besar yaitu 56,7 juta m3 yang berperan penting dalam pengendalian banjir di Provinsi Kalimantan Selatan sekaligus memperkuat ketahanan pangan melalui penyediaan irigasi seluas 5.472 hektar.
Keberadaan bendungan ini juga diharapkan mampu menyediakan air baku untuk wilayah Rantau sebagai ibu kota Kabupaten Tapin dan sekitarnya sebanyak 500 liter/detik, konservasi air, dan untuk PLTA sebesar 3,30 MW.
BACA LAGI: Dijerat Pasal Berlapis, Kejaksaan Kalsel Tetapkan 3 Tersangka Penyimpangan Dana Bendungan Tapin
Bendungan Tapin dibangun dengan tipe tumpukan batuan zonal inti tegak, dilengkapi jalan akses dan jalan lingkar bendungan, kantor pengelola, rumah dinas, tempat ibadah, MCK, gardu pandang, dan rumah pembangkit.
Bendungan utama memiliki tinggi 70 meter dengan terowongan circumvention sepanjang 430 meter, cofferdam setinggi 29 meter dan spillway sepanjang 234 meter.
Hingga 28 Februari 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan penggunaan Bendungan Tapin yang masuk dalam proyek strategis nasional (PSN) Kementerian PUPR.
Baru-baru ini, Kejaksaan Tinggi Kalsel mendeteksi adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pembebasan lahan Bendungan Tapin, hingga saat ini penyidikan terus berlanjut.(rekam jejak)