BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN – Polsek Balangan Batumandi menggelar konferensi pers capaian kinerja periode 2022 terkait keberhasilan mempertahankan Harkamtibmas di wilayah hukumnya, Selasa (15/11/2022) siang.
Dipimpin Kapolres Batumandi, AKP Cahyo Budi Widodo, dia menjelaskan, selama tahun 2022, Polres Batumandi menangani 10 kasus pidana dengan sembilan kasus diselesaikan.
Di antara kasus yang ditangani adalah lima kasus kebakaran rumah warga, meninggalnya orang akibat kesetrum, dua kasus pencurian dan satu kasus penganiayaan.
“Dari sembilan kasus yang sudah dalam tahap penyidikan, juga ada penghentian kasus sampai Kejaksaan Paringin menyatakan selesai,” kata Kapolres.
Baca juga: Viral Penampakan Pohon Nangka Tumbuh di Sebuah Rumah di Balangan, Kalsel, Begini Kisah Pemiliknya
Baca juga: Narkoba di Kalsel – Dua Terduga Pemilik Sabu Ditangkap BNNK Balangan
Sebagai Polsek Harkamtibmas, lanjutnya, Polres Batumandi mengutamakan tindakan pencegahan dan penyelesaian masalah secara kekeluargaan.
Masalah yang sering ditangani pihak kepolisian dalam masalah sosial di masyarakat adalah masalah rumah tangga, pencemaran nama baik dan fitnah yang semuanya bersumber dari media sosial.
“Penyelesaian masalah sosial yang terjadi di masyarakat dilakukan melalui peran aktif Bhabinkamtibmas bersinergi dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat melalui forum musyawarah yang merupakan kebijakan Kapolri untuk menekan angka kriminalitas,” jelasnya.
Baca juga: Jelang Siaga Bencana Digelar, Tanbu BPBD Sebut Ada 72 Desa Rawan Banjir
Selain itu, Polres Batumandi juga membantu pemerintah daerah dalam pengendalian inflasi daerah di Kabupaten Balangan melalui program penanaman cabai dan sayuran lainnya yang dicanangkan oleh pemerintah daerah.
Pihaknya mengajak warga desa binaan untuk mengembangkan perekonomian di sektor pertanian melalui penanaman cabai dan hortikultura lainnya.
Polres Batumandi bahkan mengawasi pendistribusian bantuan tersebut.
Dalam kesempatan tersebut juga, Kapolres Batumandi mengimbau kepada warga untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta berperilaku baik di media sosial agar terhindar dari tindakan kriminal.
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)