Jajaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Banjarmasin kembali menggelar razia kemarin (6/6) siang. Sasarannya adalah ASN yang berkeliaran pada jam kerja. Razia yang melibatkan jajaran Satpol PP Banjarmasin itu digelar di ruas Jalan Anang Adenansi, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Tepat di depan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kamboja.
Kegiatan ini bukanlah yang pertama kali diadakan. Berdasarkan catatan Radar Banjarmasin, di lokasi yang sama juga digelar kegiatan serupa pada akhir November 2022.
Saat itu, ada 36 ASN yang terjaring razia. Ada ASN dari Pemko Banjarmasin, serta ASN dari Pemprov Kalsel.
Lalu, bagaimana hasil penggerebekan Selasa (6/6) sore itu? Jumlah ASN yang terjaring razia sebanyak 21 orang. Rinciannya, ada 9 ASN Pemko Banjarmasin. Dan 12 ASN Pemprov Kalsel.
“Itu, dari hasil razia pada pukul 09.00 – 10.00 WITA,” kata Kabid Gerakan, Pembinaan, Pengkajian dan Evaluasi Kerja ASN di BKD dan Diklat Banjarmasin, Miftah Al Hajir. Miftah mengungkapkan, sebagian besar ASN yang terjaring razia adalah mereka yang berangkat tanpa membawa atau membekali diri dengan surat izin atau surat tugas dari atasan.
“Dari total ASN yang terjaring razia, hanya dua orang yang memiliki izin. Sedangkan sisanya 19 orang tidak memiliki izin,” jelasnya.
Miftah menegaskan ASN yang terjaring razia namun tidak memiliki izin, diminta segera melengkapi atau membawa izin dari SKPD terkait. “Selanjutnya diserahkan ke BKD dan Diklat Banjarmasin hari ini,” tegasnya.
Namun, jika nantinya ASN yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan izin, maka akan diberikan sanksi. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran atau teguran tertulis. Lebih lanjut, Miftah menegaskan, razia nanti juga akan menyasar daerah lain.
“Nanti kita akan ekspansi ke pusat perbelanjaan. Misalnya ke mal atau ke pasar tradisional,” janjinya. Terpisah, salah satu ASN yang terjaring razia adalah SY. Dia adalah seorang guru di sebuah sekolah menengah pertama di Banjarmasin.
Ia memutuskan keluar dari jam kerja, karena ingin segera mengurus surat rujukan ke rumah sakit. “Itu terburu-buru. Jadi tidak ada waktu untuk minta izin ke kepala sekolah. Minta izin secara lisan saja,” ujarnya. Ke depan, ia pun mengaku akan berpikir ulang. Setidaknya, jika ada kebutuhan mendesak untuk membuatnya pergi pada jam kerja.
Paling tidak, selain meminta izin secara lisan kepada atasannya, ia juga sudah memiliki izin.