Sebanyak 24 warga binaan pemasyarakatan di Kalimantan Selatan (Kalsel) berstatus bebas murni pada Idul Fitri 2024 setelah mendapat Remisi Khusus (RK) pada hari raya keagamaan Idul Fitri 1445 Hijriah.
Selain 24 warga binaan Lapas atau Rutan, ada juga satu warga binaan yang bebas tanpa harus menjalani subsidi, denda, maupun uang pengganti, kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalsel, Taufiqurrakhman di Banjarmasin, Rabu.
Dari total 9.837 narapidana, tahanan, dan anak asuh yang tengah menjalani hukuman di Lapas, Rutan, dan LPKA di Kalsel, terdapat 7.387 narapidana dan anak asuh yang mendapat remisi.
Rincian besaran remisi narapidana Remisi Khusus (RK) I yaitu 15 hari mencapai 1.096 orang, satu bulan (5.070 orang), satu bulan 15 hari (994 orang), dua bulan (144 orang) totalnya mencapai 1.096 orang. 7.304 orang.
Sedangkan Remisi Khusus (RK) II terdiri dari 15 hari untuk 11 orang, satu bulan (20 orang), satu bulan 15 hari (17 orang), dua bulan (tiga orang) sehingga totalnya berjumlah 51 orang.
Sedangkan besaran remisi anak penerima RK I 15 hari untuk 28 orang, satu bulan (tiga orang) sehingga totalnya mencapai 31 orang dan RK II 15 hari untuk satu orang.
Taufiqurrakhman yang menyerahkan remisi secara simbolis di Lapas Kelas IIA Banjarmasin mengatakan, remisi khusus tersebut merupakan wujud nyata perhatian negara melalui pemberian penghargaan kepada narapidana dan warga binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat. lagi.
“Pengurangan masa hukuman merupakan indikator bahwa narapidana dan warga binaan telah mampu menaati peraturan dan mengikuti program pembangunan dengan baik,” ujarnya.