Sebanyak 25 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023. Dari 25 rancangan Raperda yang masuk Propemperda tahun 2023, terdapat 17 Raperda usulan dari pemerintah daerah dan delapan Raperda inisiatif DPRD Balangan.
BALANGAN, koranbanjar.net – Demikian disampaikan Sekretaris DPRD Balangan H Tamarin, melalui Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Balangan, H Hasan Nor Arifin. di Paringin Selatan, Kamis (8/12/2022).
Hasan menjelaskan, dari 25 Raperda Propemperda 2023 Pansus I menangani tujuan Raperda. Pansus II tujuh Raperda, dan. Pansus III sembilan Raperda.
“Sementara itu, ada dua Raperda yang ditangani bersama, yakni Raperda lembaga adat di Balangan dan perubahan SOTK No 2 Tahun 2021,” ujarnya.
Kemudian di samping itu, ada satu Raperda yang akan paripurna untuk memastikan laporan permodalan ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Diketahui dari 25 Raperda yang masuk dalam Propemperda Pansus I, yakni Raperda tentang pelaksanaan perizinan berusaha di daerah.
Penataan arsip, penataan lembaga penyiaran publik Balangan lokal, pemajuan budaya dan identitas daerah, pemberdayaan gotong royong masyarakat.
Pelestarian budaya Balangan, dan penambahan laporan modal berupa barang kepada PT Bank Kalsel.
Panitia Khusus II yaitu Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, pernyataan penyertaan modal ke bank perkreditan rakyat, perlindungan perkebunan rakyat, penyelenggaraan pariwisata.
Pengelolaan dan perlindungan anak yatim dan dhuafa, pajak dan retribusi daerah, serta pencabutan peraturan daerah nomor 5 tahun 2014 tentang izin lokasi.
Pansus III antara lain Perda tentang Tata Ruang Daerah, Pembangunan Gedung, Perubahan Perda No 25 Tahun 2013 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Investasi PDAM, penggabungan desa, perubahan peraturan daerah nomor 19 tahun 2014 tentang tanggung jawab sosial perusahaan, perlindungan perempuan dari tindak kekerasan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, dan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Dan, dua Raperda bersama Pansus I, II dan III berkeyakinan, tentang lembaga adat di Balangan, serta perubahan SOTK Nomor 2 Tahun 2021.(vit/dya)