Masa pendaftaran Kelurahan atau Panwaslu Desa (PKD) Pemilu 2024 diperpanjang oleh Bawaslu Tabalong, karena tidak tercapainya target keterwakilan perempuan, yakni 30 persen.
TABALONG, koranbanjar.net – Setidaknya ada 30 kecamatan/desa di delapan kecamatan yang masih harus dikejar oleh Bawaslu Tabalong, untuk memenuhi keterwakilan perempuan.
“Dari total 12 kecamatan di Tabalong, hanya empat kecamatan yang sudah memiliki kuota pendaftar baik laki-laki maupun perempuan,” kata Koordinator Bidang Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tabalong, M Fahmi Failasofa saat dikonfirmasi, Sabtu (21/01/2023) .
Fahmi mengatakan, sebelumnya pihaknya telah membuka pendaftaran PKD sejak 14 Januari 2023 dan ditutup pada 19 Januari 2023.
Namun sesuai juknis pembentukan PKD bagi sejumlah desa yang mengalami kekurangan, akan dilakukan perpanjangan masa dan mekanismenya akan diumumkan pada 23 Januari 2023.
“Kemudian penerimaan berkas pendaftaran selama masa perpanjangan dilakukan mulai 24 hingga 26 Januari 2023,” jelas Fahmi.
Selanjutnya jika dalam masa perpanjangan ada pelamar yang belum memenuhi persyaratan atau tidak ada pelamar perempuan, maka tahapan akan langsung dilanjutkan ke sesi wawancara.
“Jadi dalam rekrutmen ini tidak ada mekanisme tertulis atau CAT, tetapi langsung pada seleksi wawancara, kemudian pada saat wawancara seleksi nanti kita juga akan membuka tahap penerimaan masukan dan tanggapan dari masyarakat,” jelas Fahmi.
Dalam proses pendaftaran PKD, Bawaslu Tabalong juga melibatkan Panwaslu Kecamatan untuk mempublikasikan kepada seluruh pelamar yang lolos proses administrasi bagi yang maju ke tahap wawancara untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.
“Wawancara diadakan di setiap distrik, nanti kami akan mengawasi mereka selama wawancara. Wawancara akan dilakukan mulai 31 Januari hingga 3 Februari 2023,” jelas Fahmi.
Untuk diketahui, ada enam kecamatan/desa di delapan kecamatan yang masih sedikit pendaftar perempuan yang tersebar di Kecamatan Banua Lawas, yakni Bangkiling Raya, Banua Rantau, Batang Banyu, Bungin, Purai dan Sungai Durian.
Kemudian kecamatan Kelua memiliki tiga desa yaitu Masintan, Karangan Putih dan Takulat.
Kecamatan Tanta memiliki tujuh desa yaitu Tamiyang, Luk Bayur, Pulau Ku’u, Pamarangan kanan, Walangkir, Warukin, Murung Baru.
Selanjutnya, Kecamatan Tanjung merupakan satu kecamatan yaitu kecamatan Agung.
Distrik Haruai memiliki tiga desa, Kembang Kuning, Mahe Pasar dan Suput.
Kemudian di kecamatan Murung Pudak terdapat empat desa yaitu desa Belimbing, Pembataan, Kapar dan Kasiau.
Ada tiga desa di Kecamatan Muara Uya, yakni Salikung, Uwie dan Palapi. Dan di Kecamatan Bintang Ara terdapat tiga desa yaitu, Burum, Dambung Raya dan Hegar Manah.
(anb/rth)