Tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dipastikan bergulir pada 1 Mei 2023. Setiap partai politik (partai) peserta Pemilu 2024 berhak mengajukan calon anggota DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten. tingkat kabupaten/kota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel saat ini telah menyiapkan layanan dan klarifikasi informasi terkait tahapan tersebut. Pengajuan Bacaleg anggota DPRD Provinsi harus memenuhi serangkaian persyaratan administrasi.
“Syaratnya ada dua, yang pertama syarat calon harus dipenuhi partai politik. Kedua persyaratan administrasi bakal calon,” kata Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah, dalam rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan di Banjarmasin, Jumat (28/4/2023).
Ada tujuh daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD Kalsel. Ada 55 kursi anggota DPRD Kalsel yang diperebutkan terbesar di tujuh dapil tersebut.
Tujuh dapil itu meliputi dapil Kalsel 1, Kota Banjarmasin 8 kursi, dapil Banjar 2 kursi dengan alokasi 9 kursi, dapil Barito Kuala 3 kursi 4 kursi, dapil 4 yang meliputi Tapin, Hulu. Sungai Selatan dan Hulu Sungai Tengah dengan 9 kursi, dapil 5 meliputi Hulu Sungai Utara, Tabalong dan Balangan dengan alokasi 9 kursi, dapil 6 meliputi Kotabaru dan Tanah Bumbu 8 kursi, dan dapil 7 meliputi Banjarbaru dan Tanah Laut dengan 8 kursi.
Edy menegaskan, salah satu poin penting yang harus diperhatikan dalam pengajuan Bacaleg anggota DPRD Kalsel adalah 30 persen keterwakilan perempuan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Setiap 3 bakal calon dalam daftar calon harus ada minimal 1 bakal calon perempuan. Daftar calon harus memuat minimal 30 persen keterwakilan perempuan di setiap dapil,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pengajuan daftar nama bakal calon dilakukan dengan dua cara. Manual atau fisik, maupun digital yang diunggah ke sistem informasi pencalonan (Silon) KPU.
Nama-nama caleg harus memiliki kesepakatan yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik dan Sekretaris Jenderal Partai Politik yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Penyerahan dokumen ke Sekretariat KPU Kalsel di Jalan Ahmad Yani Km. 3,5 Banjarmasin Timur,” ujarnya.
Tahapan pengajuan caleg akan berakhir pada 15 Mei 2023. Kemudian, KPU Kalsel akan melakukan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Calon