Aulia Akbar, CNBC Indonesia
My Money
Rabu, 15/02/2023 16:25 WIB
Jakarta, CNBC Indonesia – Seperti diberitakan Detik.com pada Januari lalu, Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus penipuan Haji Furoda yang dilakukan oleh PT Alfatih Indonesia Travel. Kabarnya, 45 jamaah ditipu dan beberapa yang sukses berangkat malah dideportasi oleh Pemerintah Arab Saudi.
Adapun yang kerap menjadi perhatian utama dalam Ibadah Haji tentu saja biayanya. Namun ada pula yang tak luput dari perhatian adalah keberangkatan yang memakan waktu sangat lama.
Bagi segelintir orang yang memiliki tabungan berlimpah, mereka rela untuk mengeluarkan uang ratusan juta Rupiah demi mengikuti program Haji Furoda. Haji Furoda tentunya berbeda dengan haji reguler atau khusus yang kuotanya diatur Pemerintah RI.
Mahalnya biaya haji dan lamanya keberangkatan ternyata dimanfaatkan oleh para biro travel haji dan umroh nakal untuk mencari keuntungan. Berikut adalah empat kasus penipuan berkedok travel haji dan umroh yang sempat viral di Indonesia.
Utsmaniyah Hannien
Tepat pada 2018 lalu, aparat kepolisian Surakarta berhasil membekuk dua tersangka kasus penipuan berkedok travel haji dan umroh PT Utsmaniyah Hannien (Hannien Tour).
Kurang lebih 1.800 orang jamaah menjadi korban penipuan dari biro travel yang kantor cabangnya, tidak mengantongi izin operasi dari Kementerian Agama (Kemenag). Kabarnya, kantor pusat mereka memang sudah mengantongi izin, namun kantor-kantor cabangnya justru belum.
Total kerugian dari biro travel umroh yang satu ini dikabarkan mencapai Rp 37,64 miliar. Skema yang dilakukan oleh mereka adalah dengan mengumpulkan dana dari para jamaah baru untuk memberangkatkan jamaah lama.
Namun uang yang dikumpulkan kabarnya juga digunakan untuk kepentingan pribadi orang-orang dibalik perusahaan ini.
Solusi Balad Lumampah
Lewat bendera Solusi Balad Lumampah (SBL), Aom Juang Wibowo berhasil menipu puluhan ribu calon jamaah umrah. Di 2019 lalu, Aom dijatuhi vonis penjara dua tahun, dan PN Bandung menuntut pengembalian aset ke jamaah lewat Aom.
Awalnya, perusahaan travel dan umroh yang berbasis di Bandung ini mengklaim mampu memberangkatkan 6 ribu jamaah dari berbagai wilayah di Indonesia.
SBL sendiri sudah mengantongi izin dari Kemenag, dan saat itu mereka menawarkan paket Haji Plus senilai Rp 96 juta yang tentunya berada di bawah harga pasaran. Sementara itu untuk umroh, paket yang ditawarkan adalah sebesar Rp 18 juta.
Kabarnya, Aom sukses meraup Rp 900 miliar dari para calon jamaah. Aom pun mengambil Rp 300 miliar dari dana yang dihimpun untuk kepentingan pribadi.
First Travel
First Travel adalah jasa travel haji dan umrah yang didirikan oleh Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman. Layanan First Travel laris manis lantaran mereka menawarkan paket ibadah ke Tanah Suci dengan biaya yang jauh lebih murah dibanding harga pasaran saat itu.
Seperti diketahui pada 2017 lalu, perusahaan jasa travel tipu-tipu ini sempat menawarkan paket umroh senilai Rp 14 jutaan. Padahal, saat itu paket umroh standar umumnya dibanderol di Rp 20 jutaan.
Setelah diusut lebih lanjut, First Travel menggunakan skema ponzi dalam bisnisnya. Para calon jamaah haji atau umrah akan berangkat jika ada pendaftar masuk yang menyetorkan dana. Dan akibatnya, 63 ribu jamaah gagal diberangkatkan.
Kabarnya, total kerugian korban dari kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Founder dari First Travel, Andika Surachman dijatuhi hukuman 20 tahun penjara sementara Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara. Keduanya juga diminta membayar denda sebesar Rp 10 miliar.
Abu Tours
Nama mantan pramusaji Pizza Hut Muhammad Hamzah Mamba mendadak viral usai perusahaan travel yang dimilikinya, PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours) gagal memberangkatkan jamaah haji. Bukan cuma itu, dana yang disetorkan jamaah juga diputar kembali oleh Abu Tours dan tidak pernah dikembalikan ke tangan para jamaah.
Sama seperti First Travel, Abu Tours juga menawarkan paket umroh yang harganya di bawah pasaran yaitu Rp 15 juta. Di tahun 2017, masalah bisnis Abu Tours sudah mulai tercium oleh para jamaah lantaran ada kurang lebih 86 ribu jamaah yang gagal berangkat ke Makkah.
Pemeriksaan pun dilakukan pada tahun 2018 oleh polisi terhadap petinggi-petinggi Abu Tours. Kementerian Agama (Kemenag) pun menemukan fakta bahwa dana yang tersisa di Abu Tours hanya berjumlah Rp 2 miliar, dan jumlah tersebut hanya cukup untuk membiayai 27 jamaah saja.
Konon kabarnya, total kerugian dari kasus tipu-tipu ini mencapai Rp 1,2 triliun. Di 2019, Hamzah Mamba dituntut oleh jaksa dengan pasal penggelapan dan pencucian uang.
(aak/aak)