Sebanyak 4.050 kilogram atau lebih dari 4 ton ikan salmon (Pacific Mackerel) asal China disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (28/9).
Ikan salmon beku sebanyak 450 kotak yang berada di cold storage diketahui milik AR, warga Kelurahan Basirih, Kota Banjarmasin.
Barang tersebut telah disita oleh Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Tarakan per 23 September 2023.
Penyegelan dilakukan karena ikan yang beredar tidak sesuai peruntukannya.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nurawaluddin, M. Han menyatakan penyegelan ini merupakan tindakan cepat Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan penjualan ikan salmon di pasar lokal.
Menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan kebocoran ikan impor di pasar lokal, KKP melalui Ditjen PSDKP segera menyegel dan memasang jalur pengawasan perikanan sebagai langkah cepat melindungi nelayan, kata Adin.
Diketahui, ikan impor dijual dengan harga Rp 20.000 hingga Rp 22.000 per kg.
Jauh lebih murah dibandingkan harga ikan terbang dari nelayan di pasar lokal, yaitu Rp 25.000 hingga Rp 30.000 per kg.
Adin dengan tegas mengatakan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, produk ikan salmon yang diimpor dimaksudkan untuk memenuhi bahan baku industri budidaya ikan. Jadi ikan salmon impor dilarang dijual di pasar lokal.
Impor produk perikanan berupa ikan salmon pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi bahan baku industri perikanan yang kuotanya telah ditetapkan atau ditargetkan oleh Kementerian Perdagangan berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan. di Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata Adin.
Berdasarkan informasi awal dari pemilik gudang, ikan salmon tersebut dibeli dari broker atau perantara di Jakarta yang diperoleh dari salah satu perusahaan importir besar di Jakarta. Ikan yang dijual tersebut diduga tidak sesuai peruntukannya sebagai perikanan karena belum adanya industri perikanan di Banjarmasin.
“Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pemilik gudang ikan beku dan unit pengolahan ikan lainnya di Kalimantan Selatan, termasuk importir besar yang berdomisili di Jakarta untuk mengusut kasus ini lebih lanjut,” kata Adin.
Ditjen PSDKP juga akan melakukan pendalaman asal usul ikan impor dan keberadaan ikan tersebut apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran peruntukan impor, mulai dari data penjualan, data distribusi, dan aktivitas penjualan. ikan impor di Banjarmasin.
Apabila dari hasil penyidikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran tujuan impor komoditas perikanan, maka akan dilakukan tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini sebagai bentuk perlindungan terhadap nelayan, sehingga produk ikan hasil tangkapan nelayan lokal Banjarmasin kalah bersaing akibat bocornya ikan salmon impor di pasaran,” jelas Adin.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, untuk meningkatkan pendapatan atau nilai tukar nelayan, Pemerintah berkewajiban melindungi produk nelayan lokal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
Untuk itu, KKP tidak segan-segan memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara, pembekuan izin usaha, denda administrasi, paksaan pemerintah, dan pencabutan izin usaha terhadap siapapun yang mengancam kesejahteraan nelayan, termasuk jual beli ikan impor. ikan di pasar lokal.