BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) memusnahkan 48 ribu butir obat yang mengandung karisoprodol dengan cara dibakar, Kamis (29/12/2022).
Pemusnahan yang dilakukan di halaman kantor BNNK HSU ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri HSU, Kejaksaan HSU, Kepolisian HSU dan dari Pemerintah Daerah HSU.
Kepala BNNK HSU, AKBP Syamsudin mengatakan, puluhan ribu narkoba yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil pengungkapan peredaran gelap atau penyalahgunaan narkoba yang dilakukan pada Juni 2022 lalu.
“Pendistribusian obat-obatan terlarang tersebut dilakukan oleh seorang tersangka yang lokasinya tidak jauh dari sebuah sekolah di Kecamatan Sungai Pandan, hal ini memprihatinkan karena dikhawatirkan dapat merugikan generasi muda HSU jika pemberantasan peredarannya dilakukan secara hati-hati. tidak dilanjutkan,” katanya.
Para pengedar masih menjalani proses hukum, sedangkan pemilik narkoba yang menurut petugas bernama Riza Rahim alias Reza masih diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Saat ini kami masih berusaha melakukan penggeledahan, saat penangkapan langsung ke lokasi pemilik narkoba tersebut berhasil kabur,” ujarnya.
Syamsudin menambahkan, pemberantasan narkoba di HSU juga membutuhkan dukungan dari masyarakat.
Caranya adalah dengan proaktif melapor ke petugas jika ada peredaran obat-obatan terlarang di sekitar lingkungan.
Baca juga: Wisata Kalsel – Puncak Halau Halau akan menjadi Wisata Unggulan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Diketahui, pada Juni 2022, BNNK HSU berhasil mengamankan M Rindiannor alias Arin (23) yang menurut laporan masyarakat menjual obat-obatan terlarang mengandung carisoprodol.
Pelaku yang merupakan warga Desa Sungai Pandan Tengah, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten HSU ini mengaku diiming-imingi dengan upah Rp 250.000 sehari jika berhasil menjual narkoba tersebut.
Saat ditangkap dan diamankan petugas, Arin kedapatan membawa 200 tablet putih bertanda strip di salah satu sisinya dan berisi carisoprodol.
Kepada petugas, ia mengaku biasa menjual narkoba tersebut kepada siapa saja yang memesan dan mengambilnya langsung untuk menemuinya.
Narkoba itu dijual eceran dengan harga Rp 7.000 per butir.
“Dalam satu hari kami bisa menjual sekitar 10 bungkus yang satu bungkusnya berisi 100 butir obat terlarang,” ujarnya.
Artinya, dalam sehari, Arin bisa menjual 1.000 obat tersebut.
Meski berkecimpung dalam dunia peredaran gelap narkoba, Arin bahkan menerapkan sejumlah potongan harga untuk pembeli dalam jumlah banyak.
Kepala BNNK HSU Kompol Syamsudin mengatakan, penangkapan Arin berawal dari adanya pengaduan masyarakat bahwa di sekitar Desa Sungai Pandan Hilir ada yang menjual narkoba yang mengandung carisoprodol.
(Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)