JAKARTA – Polisi menangkap pemilik travel umrah PT NSWM lantaran diduga melakukan penipuan terhadap para jamaah umrah. Pelaku yang ditangkap merupakan pasangan suami istri.
Berikut sejumlah faktanya:
1. Ditangkap di Yogyakarta
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, pelaku tersebut yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48). Mereka berdua ditangkap di salah satu hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023. Keduanya suami istri,” kata Hengki, Selasa (28/3/2023).
2. Tangkap Dirut PT NSWM
Hengki menambahkan, selain pasangan suami istri tersebut, pihak kepolisian juga menangkap satu orang lainnya yakni Hermansyah (59). “Yang bersangkutan (Hermansyah) diketahui merupakan Direktur Utama dari PT NSWM, travel umrah milik pasutri Mahfudz-Halijah,” ujarnya.
3. Terancam 10 Tahun Penjara
Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.