JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK – Sebanyak 61 orang Jamaah Calon Haji (JCH) lansia di Kabupaten Tanjabtim dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci pada Mei 2023 mendatang. Akan tetapi, sekitar 5 orang di antaranya batal menunaikan ibadah suci lantaran meninggal dunia.
“5 orang JCH yang meninggal tersebut, masuk kuota khusus lansia,” kata Kepala Kementerian Agama Kabupaten Tanjabtim melalui Kasi Haji dan Umrah, Syaifullah.
Dia menjelaskan, kuota itu baru berlaku tahun ini. Ada sejumlah ketentuan yang tertuang dalam regulasi tersebut, misalnya jika lansia meninggal dunia sebelum berangkat, maka tidak bisa digantikan oleh ahli waris.
“Ahli waris baru bisa berangkat beberapa tahun lagi sesuai masa antrean normal. Berbeda jika Kalau ada yang sakit dan tahun depan sembuh, maka bisa langsung berangkat,” jelasnya.
Syaifullah juga menerangkan, dari faktor kesehatan, seluruh JCH yang akan berangkat dalam kondisi prima. Kendati demikian, rangkaian pemeriksaan wajib dilakukan sebelum berangkat.
“Termasuk vaksinasi meningitis. Hal itu untuk mengantisipasi penyakit yang marak menyerang area otak,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, tahun ini estimasi JCH Kabupaten Tanjabtim sekitar 110 orang jamaah. Mereka terdiri atas jamaah prioritas lansia, kelompok bimbingan ibadah haji atau KBIH, dan petugas haji daerah.
“Sementara itu, beban biaya pemberangkatan ibadah haji atau BPIH yang harus dibayar JCB sekitar Rp. 49 juta,” tukasnya.
(lan)