Ilustrasi – Jamaah Calon Haji sedang berkumpul di Asrama Haji Lampung. (ANTARA/Dian Hadiyatna)
Elshinta.com – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung menyebutkan bahwa sebanyak 6.619 calon jamaah haji (CJH) di provinsi ini berhak lunas biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih).
“Sementara itu juga terdapat 353 orang prioritas yakni lansia dan 662 calon jamaah cadangan. Sehingga total jamaah haji yang berhak lunas Tahun 1444 H/2023 M sebanyak 7.634 calon jamaah,” kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung M. Ansori, di Bandarlampung, Sabtu.
Dia menyebutkan bahwa dari 6.619 calon haji regular di Provinsi Lampung yang berhak lunas, paling banyak berasal dari Kota Bandarlampung dengan 1.375 orang, kemudian Kabupaten Lampung Tengah 1.140 calon haji dan Kabupaten Lampung Timur 710 calon haji.
Kemudian, Kabupaten Lampung Barat dengan 694 calon haji, Lampung Utara 594, Tanggamus 460, Lampung Selatan 358, Pringsewu 334, Kota Metro 306, Tulang Bawang 177, Way Kanan 168, Tulang Bawang Barat 115, Pesawaran 107, Pesisir Barat 47 dan Mesuji 34.
“Sedangkan 353 calon prioritas lansia, paling banyak berasal dari Kabupaten Lampung Tengah dengan 61, sisanya tersebar di kabupaten dan kota lainnya,” kata dia.
Dia mengatakan bahwa data yang diperoleh ini bersumber pada Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 21001/DJ/Dt.II.II/HJ.03/03/2023 Tentang Penetapan Jamaah Haji Reguler Berhak Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan Tahun 1444 H/2023 M.
“Untuk tanggal pelunasannya belum ada. Kami juga masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat,” kata dia.
Namun begitu, ia mengatakan bahwa setelah mendapatkan surat edaran tersebut, saat ini Kemenag Lampung sedang fokus pada sosialisasi ke CJH terkait persiapan bio visa, pemeriksaan kesehatan untuk dapat istitoah kesehatan.
“Kami berharap semua jamaah mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya dan semoga pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan lancar, jamaah bisa menjalankan ibadah dengan baik dan mendapat predikat mabrur,” ujarnya.
Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan Surat Edaran tentang Penetapan Jamaah Haji Reguler Berhak Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Dalam surat edaran tersebut termuat data para jamaah haji di setiap Provinsi di Indonesia sebanyak 201.063 jamaah.