BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Kantor Kementerian Agama atau Kemenag Pangandaran, Jawa Barat, menyebutkan ada enam calon jemaah haji yang sudah meninggal dunia.
Kasi Pelayanan Haji dan Umroh di Kemenag Pangandaran Hilman Saefulloh mengatakan, sebanyak enam calon jemaah haji yang meninggal dunia, keberangkatannya bisa dilimpahkan kepada ahli waris.
“Aturannya seperti itu, sekarang sedang rembukan siapa yang akan melanjutkan. Ahli waris ini bisa ke istri atau suami, anak, orang tua, saudara. Itu yang berhak untuk menggantikannya,” kata Hilman.
Hilman menuturkan, penentuan siapa yang bisa menggantikan tergantung dari kesepakatan keluarga tersebut. Dalam arti bukan pihak Kemenag yang menunjuk langsung.
“Pihak keluarga harus mengajukan surat langsung ke Kemenag dan melampirkan akta kematian. Untuk keberangkatan tetap disesuaikan dengan waktu keberangkatan calon haji yang wafat,” tuturnya.
Hilman menyebutkan, untuk pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH pun dilakukan seperti haji reguler lainnya. Jika ingin dibatalkan pun dilakukan seperti biasa.
Menurutnya, waiting list keberangkatan haji di Kabupaten Pangandaran sekitar 17 tahunan. Dengan antrean sepanjang itu, estimasi kuota haji per tahunnya sebanyak 400 calon jemaah.
“Sementara minimal keberangkatan haji adalah usia 18 tahun. Jadi sebelum 18 tahun belum bisa berangkat. Kalau kuota haji tahun ini belum keluar untuk Kabupaten Pangandaran,” sebutnya.