Jakarta – Rukun haji merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan seseorang yang sedang melaksanakan haji. Rukun haji sangat krusial karena mengandung tahapan dan syarat yang harus dilakukan agar ibadah haji dapat terlaksana dengan sempurna.
Mengutip buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama (Kemenag) RI menerangkan, rukun haji adalah amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji. Amalan ini tidak dapat digantikan dengan amalan lain meskipun itu dengan dam atau membayar denda.
Rukun haji berjumlah enam, yaitu ihram, wukuf di Arafah, thawaf ifadah, sa’i, cukur, dan tertib.
6 Rukun Haji yang Perlu Diperhatikan
1. Ihram
Kata ihram berarti mengharamkan. Artinya ketika haji, kita berniat mengerjakan ibadah haji dengan mengharamkan hal-hal yang dilarang dilakukan selama berihram. Niat untuk melakukan ihram:
نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلهِ تَعَالَى لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ بحَجًَةِ
Bacaan latin: Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillahi ta’ala labbaika Allahumma hajjan
Artinya: “Saya berniat haji dengan berihram karena Allah Ta’ala, aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk melakukan haji.”
Selain itu, terdapat sunnah yang bisa dilakukan selama melakukan ihram, yaitu:
- Mandi
- Menggunakan parfum atau wangi-wangian
- Memotong kuku dan merapikan rambut tubuh
- Memakai kain ihram berwarna putih
- Salat sunnah ihram dua rakaat
2. Wukuf di Arafah
Wukuf menurut bahasa diartikan sebagai berhenti atau berdiam. Dalam pelaksanaan haji maka dapat diartikan berhenti meskipun sejenak di Arafah. Nabi Muhammad SAW bersabda:
احلج عرفة فمن جاء يللة مجع قبل طلوع الفجر فقد ادرك احلج
Artinya: “Haji itu hadir di Arafah. Barangsiapa yang datang pada malam hari jam’in (10 Dzulhijjah sebelum terbit fajar) maka sesungguhnya ia masih mendapatkan haji.” (HR At Tirmidzi)
Wukuf dapat dilaksanakan secara bersama-sama maupun seorang diri. Ketika melakukan wukuf jemaah memperbanyak dzikir, istighfar, shalawat, dan doa sesuai sunnah yang dicontohkan Rasulullah SAW.
3. Thawaf Ifadah
Rukun haji selanjutnya yakni thawaf. Thawaf adalah amalan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali dengan berlawanan arah jarum jam atau Ka’bah selalu berada di sebelah kiri jemaah.
Terdapat sholat sunnah thawaf yang dapat dilakukan di belakang Maqam Ibrahim. Bila tidak mungkin, bisa dimana saja baik di dalam maupun di luar Masjidil Haram.
4. Sa’i
Sa’i menurut bahasa berarti berjalan. Dalam konteks haji maka sa’i adalah amalan untuk bolak-balik berjalan dimulai dari safa sampai dan berakhir di marwah. Beberapa syarat sa’i di antaranya sebagai berikut:
- Didahului dengan thawaf
- Dimulai dari Bukit Safa dan Berakhir di Bukit Marwah
- Menyempurnakan tujuh kali perjalanan dari bukit Shafa ke bukit Marwah dan sebaliknya dihitung sebagai satu kali perjalanan,.
- Dilaksanakan di tempat sa’i
5. Cukur
Bercukur dilakukan setelah jemaah umrah melakukan rukun haji tawaf dan sa’i. Menurut Madzhab Syafi’i, dibolehkan bercukur sebelum lontar jumrah.
Ibnu Umar meriwayatkan, pada saat hari nahar, ada seorang jemaah haji yang berdiri di dekat jumrah dan bertanya kepada Rasulullah, “Ya Rasulullah, saya telah bercukur sebelum saya melaksanakan lempar jumrah.” Rasul menjawab, “Lakukan lemparan jamrah dan tidak ada dosa.” (HR Bukhari)
Ketentuan untuk laki-laki adalah memotong rambut kepalanya hingga gundul. Sementara, jemaah perempuan memotong rambut kepala dengan mengumpulkan rambutnya kemudian memotong rambutnya hanya sebatas ujung jari.
Bagi jemaah yang tidak memiliki rambut maka disunnahkan untuk menempelkan dan menggesekkan alat cukur di kepala. Kemudian, potong rambut kepala tidak bisa digantikan dengan rambut dari anggota tubuh yang lain.
6. Tertib
Tertib disini dimaksudkan sebagai ketetapan amalan rukun haji harus dilaksanakan sesuai dengan caranya dan berurutan. Mulai dari ihram hingga diakhiri dengan mencukur rambut.
Setelah mengetahui apa itu rukun haji maka kita menambah pengetahuan sekaligus bekal kita ketika berangkat ke tanah suci. semoga kita semua bisa merasakan haji dan diberikan rahmat-Nya.
Simak Video “Wapres Ma’ruf Sentil BPKH Soal Investasi Dana Haji Kurang Maksimal“
(rah/rah)