TANJUNG, metro7.co.id – Melalui prosesi pengambilan sumpah jabatan dan pembacaan fakta integritas sebanyak 60 orang anggota Panitia Pemilihan Umum (PPK) tingkat kecamatan se-Kabupaten Tabalong resmi dilantik.
Pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Tabalong digelar Rabu (4/1), di Hotel Jelita Tanjung.
60 orang anggota Panitia Pemilihan Distrik adalah 5 orang di setiap Distrik.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong, Ardiansyah mengatakan, ke-60 PPK itu terpilih setelah melalui proses pendaftaran.
Sebanyak 340 orang yang mendaftar dan berkompetisi di 12 kecamatan akhirnya terpilih. 60 orang diikuti tes CAT langsung dan wawancara. Akhirnya ditetapkan 60 orang sebagai anggota PPK yang dilantik dan dilantik hari ini.
“Tentu bapak ibu perlu mensyukuri hal tersebut. Bentuk rasa syukur ini perlu ditanamkan dalam jiwa bapak ibu dengan menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya serta memperhatikan dan menanamkan dalam jiwa bapak ibu fakta integritas yang telah ada. baca bareng tadi,” ujarnya.
Berhasil atau tidaknya proses pelaksanaan pilkada di kecamatan bergantung pada PPK di masing-masing kecamatan.
Ardiansyah berpesan kepada seluruh PPK untuk selalu meningkatkan kapasitas terkait pemahaman keterampilan kepemiluan dan berkoordinasi dengan seluruh stake holder di Kabupaten. “Begitu juga dengan sesama penyelenggara pemilu Panwascam,” harapnya.
Dalam sambutannya, Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani mengatakan 60 orang anggota PPK yang dilantik merupakan generasi muda dan hampir 99 persennya adalah anak muda dan hanya 1 orang yang berusia 52 tahun.
“Perhelatan pesta demokrasi nasional 2024 akan jauh lebih sulit dibandingkan dengan pemilu legislatif sebelumnya,” jelasnya.
Fakta integritas yang dibacakan bersama harus dipahami oleh 60 PPK yang dilantik hari ini.
Bupati meminta agar PPK dapat menjalankan tugas, amanat dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya dengan menjunjung tinggi integritas, salah satunya kejujuran.
“Kejujuran di atas segalanya, pemilu yang langsung ke masyarakat umum, bebas rahasia, jujur dan adil, demokratis ditentukan oleh penyelenggara,” pungkasnya.