Ratusan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional Indonesia (SBNI) Kalsel menyambangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, di Jalan A Yani Km 6 Banjarmasin Timur, kemarin (27/2).
Mereka melaporkan sejumlah perusahaan yang dianggap nakal dan diduga melanggar aturan ketenagakerjaan kepada karyawannya sendiri.
Spanduk dipajang di depan Disnakertrans Kalsel. Isi tulisannya meminta pengawas dari Disnakertrans Kalsel menindak tegas perusahaan yang menuding buruh membayar upah di bawah UMP Kalsel, dan membayar upah lembur tidak sesuai aturan.
“Ada 7 perusahaan yang sudah kami laporkan ke Disnakertrans. Posisinya di Kabupaten Tapin. Semua pekerjanya ribuan, tapi hanya ratusan yang mengadu,” ujarnya. Usai menyampaikan orasi, perwakilan buruh diterima Disnakertrans Kalsel untuk berdialog. Ada beberapa poin yang mereka inginkan.
“Kami datang ke sini hanya untuk satu misi. Menuntut keadilan bagi Disnakertrans Kalsel terkait nasib para pekerja. Ada hak buruh yang harus diperjuangkan. Kalau ditangani secara perlahan, akan berdampak pada mereka,” kata Ketua Umum DPP SBNI Kalsel, Wagimun.
Perusahaan yang mereka laporkan diminta untuk mengambil tindakan hukum yang tegas oleh Inspektorat Ketenagakerjaan. Mereka mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengambil langkah konkrit. “Kalau tidak ada tindakan maka kami akan turun dengan angka lagi,” ancamnya.
Perwakilan buruh, Muklis, mengaku baru saja di-PHK secara sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja di Tapin. Alasannya tidak jelas. Pemberhentian diberitahukan pada pagi hari, tidak sesuai prosedur.
“Malam itu saya dan beberapa teman saya masih bekerja. Pagi harinya mereka dipanggil dan diberi penjelasan bahwa proyek ditutup atau proyek ditutup. Padahal saat itu belum ada surat penutupan proyek. Padahal seharusnya surat itu sudah diberitahukan 7 sampai 15 hari sebelumnya,” ujarnya.
“Menurut saya aturan pemberian uang pesangon kurang tepat. Padahal saya sudah bekerja lebih dari 2 tahun,” lanjutnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, Irfan Sayuti, menegaskan akan memperhatikan permasalahan yang diangkat para pekerja. Irfan mengakui ada kendala yang harus dihadapi. Misalnya, beberapa perusahaan tersebut telah tutup dan berkantor pusat di Jakarta. Namun, dia memastikan untuk membersihkannya sesegera mungkin.
“Kapan selesainya, kami belum bisa memastikan. Tentu kami akan meminta bantuan kementerian untuk melacak perusahaan yang berkantor di luar Kalsel,” janjinya. (lan/az/pewarna)