JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Tahun ini akan ada 782 jamaah cadangan Haji Provinsi Sumut (Sumatera Utara). 

 
Data ini dirilis secara resmi oleh Kementerian Agama. 782 jamaah Sumut ini berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M dan berhak berangkat jika ada jamaah 2023 berhalangan.
 
Tahun ini, total ada 7817 porsi jamaah haji untuk Sumut yang telah diumumkan Kemenag.
 
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab Kamis (23/3) mengatakan, nama-nama ini disebar berdasarkan provinsi di Indonesia, termasuk Provinsi Sumut
 
Di Provinsi Sumut, jamaah cadangan yang berjumlah 782, nantinya otomatis punya peluang mengganti keberangkatan jamaah 2023 yang berhalangan berangkat.
 
Halangan biasanya terjadi karena jamaah yang berhak berangkat belum melunasi Bipih, dirawat karena sakit maupun karena meninggal dunia dan tak bisa berangkat karena alasan pribadi lainnya.
 
Untuk bisa berangkat, jamaah cadangan dihimbau melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023 ini, bersama dengan jadwal pelunasan Bpih jamaah 2023.
 
Tahun 2023 ini, Indonesia telah mendapat penambahan kuota haji sebesar 221.000 jemaah.
Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).
 
“Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa mensosialisasikannya kepada para jemaah, terkait nama-nama yang dirilis ini,” jelas Saiful Mujab.
 
Kapan jadwal pembayaran dan pelunasan Bipih? Kata Saiful masih menunggu Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) diterbitkan.
 
“Jika sudah terbit maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” sambungnya.
 
Adapun kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:
 
Pertama adalah jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.
 
Kedua merupakan jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.
 
Keempat adalah jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: 1) berstatus cicil aktif; 2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan 3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
 
Kelima adalah sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 Mei 2023.
 
Untuk data lebih lengkap nama-nama 782 jamaah Cadangan Haji Provinsi Sumatera Utara, bisa akses alamat link: http://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023
 
Lalu pilih “Provinsi Sumatera Utara” dan kemudian sorot tabel “Jamaah Cadangan” yang berada di bagian sisi tabel paling bawah seperti gambar di bawah ini. (dpc)
 

Nama-nama Jamaah Cadangan Haji Sumut 2023–

 
 



Baca Berita ini  Haji Wada, Kisah Haji Pertama dan Terakhir Rasulullah SAW

Kategori :