Komisi Pemilihan Umum (KPU Kalsel) Kalsel menerima pendaftaran 850 calon anggota DPRD Kalsel dari 18 partai politik (parpol) pada Pemilu 2024.
“Dari 18 parpol, ada enam parpol yang kurang dari 55 orang mengajukan caleg atau sebagai batas maksimal perebutan kursi,” kata Pelaksana Tugas Ketua KPU Kalsel Siswandi Reya’an di Banjarmasin, Senin.
Baca juga: Tiga Parpol Baru Tutup Pendaftaran Pemilu 2024 di KPU Kalsel
Keenam partai politik itu, yakni Partai Buruh beranggotakan 49 orang terdiri dari 31 laki-laki dan 18 perempuan, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (47 anggota terdiri dari 28 laki-laki dan 19 perempuan), Partai Kebangkitan Nusantara (20 anggota terdiri dari 10 laki-laki). laki-laki dan 10 perempuan).
Kemudian Partai Hanura (18 orang terdiri dari 10 laki-laki dan delapan perempuan), Partai Garda Perubahan Indonesia 2 orang terdiri dari 1 laki-laki dan 1 perempuan, Partai Demokrat 54 orang terdiri dari 32 laki-laki dan 33 perempuan.
Sedangkan 12 parpol lainnya mendaftarkan 55 caleg DPRD Kalsel alias jumlah maksimal 55 kursi di tujuh daerah pemilihan.
Yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Baca juga: Kalsel kemarin terima pendaftaran calon DPD RI untuk percepatan Musda KNPI HST
Berikutnya adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.
Setelah menyampaikan bakal calon, tugas KPU selanjutnya adalah melakukan verifikasi administratif, menyusun daftar calon sementara (DCS) hingga penetapan daftar calon tetap (DCT).
Diketahui, Pemilu Legislatif DPRD Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024 akan memperebutkan 55 kursi dari tujuh daerah pemilihan.
Untuk Dapil 1 Kota Banjarmasin memiliki delapan kursi, Dapil 2 Kabupaten Banjar (sembilan kursi), Dapil 3 Kabupaten Barito Kuala (empat kursi), Dapil 4 Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (sembilan kursi). .
Selanjutnya Dapil 5 Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Balangan (sembilan kursi), Dapil 6 Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (delapan kursi), di Dapil 7 Kabupaten Tanah Laut dan Kota Banjabaru (delapan kursi).