BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI – Asimilasi Covid-19 ditemukan 9 warga Lembaga Pemasyarakatan (Lapa) Kelas IIB Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pelaksanaan program asimilasi Covid-19 tetap dilakukan karena telah diperpanjang
sesuai dengan surat edaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.06 Tahun 2022.
Selain itu, juga sebagai bagian dari implementasi Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang penyesuaian jangka waktu pelaksanaan asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
Dengan perpanjangan ini, WBP dapat kembali mengajukan diri untuk mengikuti program asimilasi Covid-19 tahun ini.
Tentu saja, hanya WBP yang memenuhi persyaratan yang dapat mendaftar program tersebut.
Baca juga: Delapan WBP Kelas IIB Rutan Tanjung Tabalong Mendapat Asimilasi di Rumah
Kepala Rutan Kelas IIB Amuntai, Jupri, Rabu (11/1/2023), membenarkan ada 9 napi yang berasimilasi akibat Covid-19.
“Pemberian asimilasi Covid-19 kepada 9 WBP dilakukan kemarin, Selasa 10 Januari 2022 di Rutan Amuntai,” ujarnya.
Sebelum dibebaskan, 9 napi itu mendapat pengarahan dari Rutan Kasiminkamtib dan Kasibinapiwat Giatja Kelas II B Amuntai.
Dalam proses menjalani program asimilasi ini WBP merdeka harus benar-benar menjaga perilaku dan sikapnya terhadap lingkungannya.
Jika mereka melakukan legal customer dalam waktu tertentu, maka asimilasi yang diberikan secara otomatis akan digagalkan.
Ia juga menyampaikan pembebasan bersyarat dan asimilasi di rumah yang diberikan kepada narapidana harus memenuhi syarat substantif dan administratif.
Hal ini sesuai dengan rekomendasi sidang Tim Pemantau Pemasyarakatan (TPP) yang telah memenuhi syarat-syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Program asimilasi di rumah menerapkan dan memandu Peraturan Menkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti pra-bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sebagai terakhir diubah dengan Permenkumham No. 43 tahun 2021.
Program asimilasi di rumah ini merupakan bentuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 serta mengatasi overcrowding di Lapas.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)