Terong – Seorang remaja berinisial MA (23) di Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi setelah menyodomi remaja berinisial YF (16). MA menganiaya korbannya dengan memikat mereka dengan uang tunai P10.000.
“Pelaku mendatangi rumah korban dan mengajaknya berhubungan sesama jenis dan setelah itu memberikan uang Rp 10.000,” kata Kapolsek Tabalong AKBP Anib Bastian dalam keterangan tertulis, Rabu (22/3/2023).
Pelecehan seksual ini terjadi di kediaman korban di kawasan Distrik Haruai, Tabalong pada awal Maret 2023. MA diketahui telah melakukan pelecehan seksual sebanyak dua kali kepada YF.
Namun, kejadian ini baru diketahui beberapa hari setelah kejadian. Kasus ini terungkap setelah video asusila penyerang viral di media.
“Orang tua korban mengetahui kejadian tersebut setelah video viral di media sosial menyebutkan bahwa korban diajak berhubungan sesama jenis dengan pelaku,” jelasnya.
Tak terima anak angkatnya menjadi korban, orang tua YF kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Selasa (14/3).
“Terkait kejadian itu, pelapor keberatan dan kemudian melapor ke Polsek Tabalong,” kata Anib.
Polisi menerima laporan tersebut dan kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku MA di kediamannya, Senin (20/3).
“Para pelaku sudah kami amankan, setelah diinterogasi para pelaku mengakui semua perbuatannya yang dilakukannya sebanyak dua kali dalam waktu yang berbeda,” jelasnya.
Anib menjelaskan, laporan dari komunitas MA diketahui sering mengajak cowok untuk melakukan hubungan sesama jenis. Modus pelaku adalah mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.
“Informasi dari warga dan anak-anak sekitar kampung, bahwa perbuatan pelaku cukup meresahkan karena sering mengajak laki-laki di kampung kami yang ingin melakukan hubungan sesama jenis dengannya dan diiming-imingi dengan uang jika ingin melakukan hal tersebut, ” dia berkata. dijelaskan.
MA saat ini ditahan di Rutan Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 dan/atau Pasal 292 KUHP.
“Untuk ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Anib.
Tonton Videonya”Yunita yang diduga menganiaya 17 anak di Jambi ternyata hiperseks“
(pak/hmw)