JAKARTA, RAKYATBENGKULU.COM – Total 1,553 calon jemaah haji reguler Provinsi Bengkulu berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M.
Dari daftar resmi yang telah dirilis Kemenag RI, Kamis 23 Maret 2023 untuk Provinsi Bengkulu juga ditetapkan 82 jemaah haji prioritas Lansia.
Serta, 53 Jemaah haji cadangan Bengkulu juga berhak melunasi Bipih 2023.
Pada keterangan resminya, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menyampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menyosialisasikannya kepada para jemaah.
Termasuk jemaah haji di Provinsi Bengkulu.
Disampaikan pula, jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini.
BACA JUGA:Catat! Waktu Pelunasan Haji Hanya Sebulan
BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Ditetapkan Rp49,8 Juta, Ini Rinciannya
Dijelaskan, tahun ini terdata 203.320 kuota jemaah haji reguler dari Indonesia. Di dalamnya termasuk jemaah haji Bengkulu.
Kuota haji tersebut, terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU).
Serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).
Adapun kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:
a. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.
b. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.
Kategori :