GALA JABAR – Sekitar 201.063 jemaah haji akan diberangkatkan tahun 2023 ini, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) pun telah menerbitkan daftar nama jemaah haji reguler berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023.
Dari itulah, bila anda telah terdaftar untuk berangkat haji tahun ini segera cek daftar nama yang telah diterbitkan Kemenag, jangan sampai telat, biar kalau apa apa bisa segera diantisipasi.
Pengecekan daftar nama jemaah berhak lunasi Bipih ini tidak harus melulu datang ke kantor Kemenag atau biro haji, anda cukup ngecek langsung secara online yang link nya akan dibagikan diartikel dibawah ini.
Baca Juga: JADWAL Sahur dan Imsakiyah JAYAPURA PAPUA 24 Maret 2023, Hari ke-2 Ramadhan 1444 Hijriah
Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI Saiful Mujab menyatakan Kemenag merilis daftar nama jemaah haji reguler berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023. Daftar nama ini dirilis berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia.
Saiful Mujab menyatakan, selanjutnya seluruh Kanwil Kemenag Provinsi menyosialisasikan hal itu. “Jika Keputusan Presiden (Kepres) tentang Bipih sudah terbit, akan dibuka proses pelunasan bagi jemaah berhak melunasi tahun ini,” kata Saiful kepada wartawan di Jakarta.
Saiful menjelaskan, tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler. Rinciannya 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia). Disusul, 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).
Daftar nama jemaah haji berhak lunasi Bipih 1444 H, bisa diakses melalui link ” target=”_blank” rel=”noopener noreferrer”>https://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023. Adapun kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023, sebagai berikut:
a. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.
b. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 dan mengambil kembali setoran lunas Bipih tahun 1441 H/2020.
c. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dengan ketentuan:
Baca Juga: Jalan Tol Diprediksi Tetap Jadi Pilihan Mudik Lebaran 2023
1) Berstatus cicil aktif.
2) Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
3) Telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
d. Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun. Perihal ini berdasarkan data di masing-masing provinsi sesuai kuota, usia minimal 65 tahun sebelum 24 Mei 2023.***