Barabai (ANTARA) – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Barabai Kalimantan Selatan menyampaikan realisasi belanja pemerintah menjelang akhir Tahun Anggaran 2022 (per 11 Desember 2022 yang mencapai Rp1.188.509.929.807 atau 93,30 persen dari total pagu sebesar Rp 1.273.871.206.000 .
Kepala KPPN Barabai Darius Tarigan pada Selasa (13/12) di Barabai menyampaikan, rincian realisasi belanja Pemerintah per 11 Desember 2022 meliputi realisasi belanja Satker Kementerian/Lembaga sebesar Rp617.009.168.656,- atau 97,43 persen dari total pagu K/L sebesar Rp633.283.677.000 dan realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp571.500.761.151 atau 89,22 persen dari total pagu sebesar Rp640.587.529.000.
Dikatakannya realisasi belanja TKDD Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebesar Rp179.516.076.278 atau 88,29 persen dari total pagu sebesar Rp203.330.322.000 dengan rincian realisasi DAK Fisik sebesar Rp27.759.963.401 atau 55,75 persen dari pagu sebesar Rp49.793.088.000 .
“Realisasi dana desa untuk 161 desa sebesar Rp 122.078.074.000 atau 100 persen dari pagu dana desa sebesar Rp 122.078.074.000. Realisasi penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk 874 sekolah dan 73.493 siswa sebesar Rp 23.272.138.877 atau 92,96 persen dari pagu Rp 25.035.260.000,” jelasnya.
Selanjutnya ia menjelaskan Realisasi Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) untuk disalurkan ke 532 sekolah dan 14.280 siswa sebesar Rp4.284.000.000 atau 99,58 persen dari pagu Rp4.302.000.000.
Adapun Realisasi Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Pendidikan Kesetaraan) untuk 24 sekolah dan 2.556 siswa sebesar Rp2.121.900.000 atau 100 persen dari pagu Rp2.121.900.000.
“Untuk realisasi belanja TKDD Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebesar Rp218.955.693.288 atau 90,71 persen dari total pagu Rp241.389.686.000 dengan rincian realisasi DAK Fisik sebesar Rp80.657.620.954 atau 79,13 persen dari pagu Rp101.932.284.000,” ujar Darius .
Realisasi dana desa untuk 144 desa sebesar Rp107.798.562.000 atau 100 persen dari pagu Dana Desa sebesar Rp107.798.562.000. Realisasi penyaluran BOS untuk 837 sekolah dan 69.822 siswa adalah sebesar Rp22.684.610.334 atau 95,14 persen dari pagu sebesar Rp23.843.940.000.
Darius mengatakan, untuk realisasi BOP PAUD, penyaluran untuk 600 sekolah dan 13.864 siswa sebesar Rp4.159.200.000 atau 100 persen. Sedangkan realisasi penyaluran BOP Pendidikan Kesetaraan untuk 30 sekolah dan 4.150 siswa sebesar Rp3.655.700.000 atau 100 persen dari pagu Rp3.655.700.000.
“Realisasi belanja TKDD Kabupaten Tapin sebesar Rp169.277.073.960 atau 73,31 persen dari total pagu Rp195.867.521.000 dengan rincian realisasi DAK Fisik sebesar Rp54.815.383.205 atau 73,31 persen dari pagu Rp74.777.105.000,” jelasnya.
Realisasi dana desa untuk 126 desa sebesar Rp89.067.871.480 atau 95,39 persen dari pagu Dana Desa sebesar Rp93.368.716.000. Realisasi penyaluran BOS untuk 598 sekolah dan 64.796 siswa sebesar Rp19.825.119.275 atau 89,49 persen dari pagu Rp22.153.000.000.
Lebih lanjut disampaikannya untuk Realisasi penyaluran BOP PAUD untuk 364 sekolah dan 11.340 siswa sebesar Rp3.402.000.000 atau 100 persen dari pagu Rp3.402.000.000. Realisasi Penyaluran BOP Pemerataan Pendidikan untuk 28 sekolah dan 2.402 siswa sebesar Rp 2.166.700.000 atau 100 persen dari pagu Rp 2.166.700.000.
Darius Tarigan menambahkan, sesuai Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2022 dan Nota Dinas Direktur Pelaksana Anggaran, batas waktu penyampaian SPM kepada KPPN dalam rangka pembayaran tagihan atas beban APBN Tahun Anggaran 2022 yaitu untuk pengajuan SPM LS Non Kontrak harus sudah diterima oleh KPPN paling lambat tanggal 16 Desember 2022.
“Sedangkan untuk pengajuan LS SPM kontraktual yang membuat BAST/BAPP termasuk BAPP Pembayaran per termin 20 Desember sampai dengan 31 Desember 2022 harus sudah diterima KPPN paling lambat 23 Desember 2022,” ujarnya.
“Terkait penyerahan LS SPM kontraktual kepada KPPN yang BAST/BAPP-nya dibuat pada tanggal 20 Desember 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 harus melampirkan Jaminan Asli Pembayaran Akhir Tahun Buku yang diterbitkan oleh Bank Umum serta Surat Kuasa Asli Penuntutan/Pencairan Jaminan (bermaterai cukup) dari PPK kepada Kepala KPPN sesuai format yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Selanjutnya untuk penerimaan berkas persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap III paling lambat tanggal 15 Desember 2022, dan untuk penerimaan berkas persyaratan penyaluran Dana Desa paling lambat tanggal 26 Desember 2022.
“Dengan demikian, sesuai dengan penjelasan batas waktu tanggal tersebut di atas, maka pejabat/pegawai pengelola keuangan pada kementerian/lembaga/satker daerah memiliki sisa waktu yang sedikit atau hanya memiliki sisa waktu beberapa/puluhan hari kalender untuk merealisasikan sisa anggaran sesuai dengan peruntukannya dan sesuai dengan ketentuan.
Yaitu, dengan sisa total pagu sebesar Rp85.361.276.193 atau 6,70 persen dari total pagu dengan rincian sisa alokasi belanja barang sebesar Rp24.597.950.318 atau 13,42 persen dari pagu belanja barang, sisa alokasi belanja modal sebesar Rp6.796.313.273 atau 26, 12 persen dari pagu belanja modal, sisa alokasi belanja transfer ke daerah sebesar Rp69.086.767.849 atau 10,78 persen dari pagu dana transfer,” jelasnya.
Dikatakannya, segala upaya telah dilakukan, seperti pelaksanaan sosialisasi dan edukasi serta bimtek bagi pejabat/pegawai satker pengelolaan keuangan yang dilaksanakan setiap Rabu pagi (Inovasi KPPN “KETUPAT HARUAN” singkatan Wednesday Exchange Opinion Group on Treasury ) dan pelaksanaan rapat koordinasi bersama pejabat/pegawai pemda mitra.
Menurutnya, kegiatan ini juga digelar setiap awal bulan, yakni dengan inovasi KPPN bernama DINDA NOT DANSA, akronim dari Koordinasi KPPN-Pemda Terkait DAK dan Dana Desa, serta pelaksanaan 15 kegiatan lainnya. Inovasi KPPN yang dilakukan secara berkesinambungan, dan pendampingan teknis langsung oleh CSO. /pegawai Barabai KPPN terhadap petugas pengelola keuangan satker yang datang berkunjung ke KPPN.
“Seluruh upaya tersebut dilakukan sebagai upaya percepatan dan peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran untuk meningkatkan kualitas akuntabilitas keuangan pada satuan kerja kementerian/lembaga tahun 2022, serta percepatan realisasi DAK Fisik dan Dana Desa Tahun Anggaran 2022. Tahun sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.