SuaraBandung.id – Biaya haji mengalami kenaikan pada tahun ini, seperti yang telah resmi diumumkan oleh pemerintah.
Kenaikan biaya haji ini dirasa cukup memberatkan beberapa jamaah, pasalnya kenaikannya hampir mencapai dua kali lipat.
Seorang jemaah menanyakan permasalahan ini kepada Buya Yahya, seperti apa hukumnya apabila ingin membatalkan haji.
Buya Yahya menjawab bahwasannya mengambil kembali biaya haji yang sudah dibayarkan adalah sah-sah saja.
Baca Juga: Klasemen BRI Liga 1 2022/2023 Usai Persib Bandung Tekuk Bhayangkara FC
“Dana haji yang sudah Anda bayarkan baik lunas atau separo, kemudian Anda ambil untuk kebutuhan Anda, ama sah,” jelas Buya Yahya, seperti dikutip Sabtu (25/3/2023).
Akan tetapi, apabila tidak ada kebutuhan mendesak yang membutuhkan biaya, Buya Yahya menyarankan tidak perlu diambil.
“Akan tetapi dalam keadaan normal, nggak ada apa-apa, apalagi hanya takut kok semakin mahal, jangan,” jelas Buya Yahya.
“Sebab Anda menabung itu menunjukkan bahwasanya Anda punya azam untuk haji, biarkan. Biarpun tambah mahal lima kali lipat, kalau Allah kasih rejeki bisa berangkat kan.’
‘Jangan mikir itu, berarti seolah suudzon pada Allah bahwa Anda tidak bisa memenuhinya. Jadi tidak perlu diambil,” imbuhnya.
Baca Juga: Persib Bandung Masih Jaga Asa Juara Usai Tumbangkan Bhayangkara FC dengan Skor 2-1
Jadi meskipun sah untuk menarik kembali biaya haji yang sudah dibayarkan, lebih baik tidak mengambil apabila tidak benar-benar membutuhkan. (*)
Sumber: Youtube Al-Bahjah TV