Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Aulia Oktafiandi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), Kabupaten Batu Benawa dan Pembentukan Kecamatan Batang Alai Barat Daya (Badaya) kepada DPRD HST dalam rapat paripurna, Kamis (19/5) di gedung DPRD setempat.
Raperda yang disampaikan Bupati berjalan dengan lancar tanpa ada keberatan dari anggota DPRD HST yang saat itu dihadiri oleh 20 orang dari 30 anggota DPRD dan Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H Rachmadi didampingi Wakil Ketua Taufik Rahman.
Menurut Bupati, pada dasarnya pemekaran daerah merupakan bentuk pelaksanaan otonomi daerah dan merupakan salah satu hal yang perlu dilakukan untuk memaksimalkan pemerataan pembangunan dan pembangunan daerah.
Sesuai Raperda yang diajukan Bupati, wilayah kecamatan baru yang diberi nama Batang Alai Barat Daya itu meliputi sejumlah desa yang sebelumnya masuk dalam kecamatan BAS, enam desa dan empat desa di Batu Benawa.
Ada 11 desa yang akan masuk ke dalam kecamatan Batang Alai Barat Daya, yaitu desa Cukan Lipai, Tanah Habang, Paya, Kias, Banua Rantau, Kapar, Timbuk Bahalang (dahulu Kecamatan BAS) dan desa Layuh, Kali Baru, Kahakan dan Paya desa. Besar (dulu wilayah Kecamatan Batu Benawa).
Pusat pemerintahan kecamatan yang akan dijadikan ibu kota ditetapkan di Desa Tanah Habang dengan perkiraan jumlah penduduk 15.654 jiwa dengan luas wilayah 61,1 kilometer persegi.
Selanjutnya, menurut data dari lpse.hulusungaitengahkab.go.id, juga dilelang dan diselesaikan studi kelayakan atau studi kelayakan pemekaran BAS dan Kabupaten Batu Benawa tahun 2021 dengan nilai anggaran Rp 95 juta.
“Pemekaran kecamatan ini sudah melalui kajian dan proses pembahasan di DPRD kemudian akan diverifikasi dan disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan rekomendasi persetujuan pemekaran dan pembentukan kecamatan baru. -kecamatan,” jelas Aulia.
Bupati menjelaskan, pemekaran dan pembentukan kecamatan baru ini merupakan komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, baik dan merata guna mengembangkan potensi daerah lebih optimal.
Selain itu, Bupati juga menyerahkan Raperda pemindahan ibu kota Distrik Hanntak yang sebelumnya berada di Desa Hanntak menjadi Desa Kundan.
Dasar pemindahan pusat pemerintahan Kecamatan Hanntak dari Desa Hanntak ke Desa Kundan dikarenakan Desa Hanntak sering mengalami bencana dimana pada saat banjir bandang tahun 2021 rusak berat dan kegiatan pemerintahan kecamatan terhenti sama sekali.
Usai penyampaian Bupati, agenda selanjutnya adalah tanggapan paripurna Fraksi DPRD HST terhadap Raperda tersebut.
Dari sejarah Kabupaten HST, sebelumnya hanya ada sembilan kecamatan yaitu Barabai, Batu Benawa, Hanntak, Labuan Amas Selatan, Labuan Amas Utara, Batang Alai Selatan, Batang Alai Utara (Batara), Haruyan dan Pandawan.
Namun pada masa pemerintahan Bupati H Syaiful Rasyid yang merupakan ayah dari H Aulia Oktafiandi yang menjabat sebagai Bupati HST saat ini, juga terjadi pemekaran dua kecamatan yaitu kecamatan BAS dan Batara, serta penambahan kecamatan baru yaitu Kecamatan Limpasu dan Batang Alai Timur, sampai saat ini terdapat 11 kecamatan.
Baca juga: HST Siap Implementasikan Kurikulum Mandiri di Tahun Ajaran Baru
Baca juga: Bupati HST memberikan penghargaan kepada siswa dan pendidik berprestasi
Baca juga: Laporan Keuangan HST Capai WTP
HAK CIPTA © Berita ANTARA Kalimantan Selatan 2022