TANJUNG, Kontrasonline.com – Polsek Murung Pudak berhasil mengungkap kasus pencurian berbobot yang terjadi di area instalasi pengolahan air milik PT.
Dari terungkapnya kasus tersebut, petugas kepolisian menangkap dua pria berinisial AR alias Gepeng (43) dan MU alias Raba (23), warga Kecamatan Belimbing Raya yang menjadi pelaku kejahatan tersebut.
“Dua pelaku ditangkap terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) 4e KUHP,” kata Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui Kabid Humas PS, Iptu Sutargo, Sabtu (25/3).
Sutargo mengatakan kedua pelaku diamankan petugas di lokasi berbeda.
“AR diamankan di Kelurahan Belimbing Raya, sedangkan pelaku MU diamankan di Desa Garunggung, Kecamatan Tanjung,” ujarnya.
Dijelaskannya, kasus ini terungkap saat saksi WR melapor kepada Direktur Operasional PT. Air Minum Bersinar Tabalong berinisial SBS (51) yang beberapa potongan pipanya hilang di dalam area instalasi pengolahan air, Selasa (21/3) lalu.
“Saat itu pelapor dan saksi memeriksa rekaman CCTV dan benar pada Sabtu, 18 Maret sore, terlihat di rekaman itu ada yang mencuri barang tersebut,” jelasnya.
Perusahaan mengalami kehilangan barang berupa 1 buah pipa galvanis diameter 8 inchi panjang 3 meter, 1 buah pipa galvanis diameter 6 inchi panjang 4 meter dan 1 buah pipa Bend Galvanis 45 diameter 6 inchi yang dipasang pada pipa galvanis 6 inci sepanjang 4 inci. meter.
“Atas kejadian tersebut, pihak PT AMTB atau kuasa pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian kurang lebih Rp 10 juta. Kemudian mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Murung Pudak dan petugas berhasil menangkap pelakunya,” ujar Sutargo.
Sutargo mengatakan, menurut pengakuan kedua pelaku telah melakukan hal yang sama sebanyak 3 kali dan hasilnya dijual ke tempat yang sama.
“Pembeli saat ini sedang dijadikan saksi, karena saksi menganggap pipa yang dijual itu bekas pakai. Padahal barang-barang tersebut merupakan aset perusahaan dan harus selalu diaudit setiap tahunnya,” ujarnya.
Kini kedua pelaku telah ditahan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti yang disita juga berupa potongan pipa galvanis berdiameter 6 inci dengan panjang kurang lebih satu meter dan sebuah mobil berwarna putih,” pungkasnya. (Bisa)