Tamiang Layang (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Barito Timur telah melaporkan sengketa tata batas tersebut ke DPRD Provinsi Kalimantan Tengah untuk dibahas bersama dalam rapat DPRD setempat.
“Usulan RDP (rapat dengar pendapat) ini diajukan sebagai bentuk keberatan warga Desa Dambung atas penetapan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang batas wilayah Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah dan Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan,” kata Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas melalui Asisten I Bidang Pemerintahan Ari Panan Lelu di Tamiang Layang, Minggu.
Menurut dia, permohonan RDP secara resmi disampaikan melalui Surat Bupati Barito Timur Nomor 130/86/PEM tertanggal 20 Maret 2023 kemarin dan rencana RDP dijadwalkan Senin (27/3) besok.
Permohonan RDP tersebut dilakukan mengingat wilayah Kabupaten Barito Timur juga merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan Tengah. Hasil RDP diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kalteng dan DPRD Kalteng untuk mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengubah Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong, Kalsel dan Kalsel. Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah, sehingga Desa Dambung Doroi tetap menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Barito Timur sebagaimana Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973 tentang Penegasan Batas Provinsi Kalimantan Selatan dengan Provinsi Kalimantan Tengah dan sebagian Benua Lima Kabupaten kembali masuk dalam peta Kabupaten Barito Timur.
Ari Panan menjelaskan, dalam lampiran peta Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 disebutkan informasi sejarah nomor dua Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1973, dan nomor tiga Penataan Batas Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Kalimantan tahun 1982.
Dalam Lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1973 Berupa Berita Acara Persetujuan Desain Batas Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah tanggal 16 Maret 1982 yang ditandatangani oleh Gubernur KDH Tingkat I Kalteng WA Gara dan Wakil KDH Tingkat .Kalsel Ir HM Said disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, Amir Macmud.
“Dalam surat menyurat disepakati untuk membagi Desa Dambung binaan Pemda Kalteng dan Desa Dambung Raya binaan Pemda Kalsel,” kata Ari Panan.
Baca juga: Anggota DPRD Bartim Sebut Fasilitas Sekolah Masih Perlu Perhatian Pemkab
Namun kemudian, kata Ari Panan, kesepakatan tersebut diubah dengan keterangan sejarah nomor 4 Berita Acara Rapat tanggal 11 April 2017 dan nomor 5 Survei Lapangan dari tanggal 2 sampai dengan 5 Mei 2017, sehingga Desa Dambung seluruhnya masuk dalam wilayah Kabupaten Tabalong Kalsel sesuai Permendagri No. 40 Tahun 2018, hanya ada Desa Dambung Raya.
Keberatan terhadap Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 juga didasarkan pada pergeseran batas wilayah di Kecamatan Benua Lima Kabupaten Barito Timur yang tidak diatur dalam Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973.
Selain itu, kata dia, luas Barito Timur telah berkurang dari 3.834 kilometer persegi, menjadi berkurang sesuai Lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Pemerintah Wilayah Administratif dan Kepulauan pada tahun 2021 menjadi 3.198,30 kilometer persegi.
Selain itu, dalam penjelasan Pasal 12 ayat (10) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 disebutkan bahwa penetapan batas hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik-titik koordinat batas, dan penetapan batas-batasnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri, bukan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Pemerintah Kabupaten Barito Timur tidak dapat menyalurkan dana pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Desa Dambung, karena hilangnya kode wilayah Desa Dambung.
Baca juga: Bupati Minta Pelayanan PDAM di Bartim Meningkat Setiap Tahunnya
Baca juga: Pemkab Bartim Sesuaikan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan
Baca juga: PPK di Bartim Diingatkan Bekerja Profesional di Pilkada 2024
Reporter: Habibullah
Pengunggah : Admin 2
Hak Cipta © ANTARA 2023