Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser bersama Kasat Reskrim saat jumpa pers di Mabes Polri, Senin, 27 Maret 2023. (foto:ist) |
RANTAU – Misteri penyebab kematian Heriyadi alias Alya (32), waria yang jasadnya ditemukan membusuk di semak-semak belakang rumah warga di Desa Antasari, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin beberapa waktu lalu (Selasa, 21/ 23/3) akhirnya terungkap.
Kasus itu terungkap setelah anggota Polsek Tapin berhasil menangkap dua tersangka remaja berinisial AP alias Masmu (21) dan AM alias AB (17), salah satunya Heriyadi alias pacar Alya (korban).
Sementara itu, motif pembunuhan tersangka Heriyadi alias Alya (korban) karena dendam setelah AM alias AB (17) yang merupakan pacar sesama jenis korban dimarahi karena tersangka kedapatan berselingkuh dengan waria lain. .
Demikian disampaikan Kapolsek Tapin AKBP Ernesto Seiser SIK, SH, MH didampingi Wakapolres Faisal Amri Nasution, Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono dan Kabid Humas AKP Agung Setiawan saat menggelar jumpa pers di Ruang Lobby Mapolres Mako Tapin Jl Brigjen Hasan Basri Rantau, Senin 27 Maret 2023.
“Pasal yang diterapkan terhadap tersangka sesuai dengan perannya masing-masing adalah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 170 ayat (1) sampai (3) tentang perbuatan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan. sampai hilangnya nyawa orang dengan ancaman Pidana maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga yang curiga karena mencium bau tak sedap dari kebun belakang rumah di Desa Antasari menemukan jenazah Heriyadi alias Alya, waria yang sudah membusuk di semak-semak tergeletak telentang mengenakan pakaian putih, merah dan daster kotak-kotak hijau.
Kemudian, setelah mendapat laporan penemuan jenazah, polisi langsung melakukan olah TKP. Dari hasil TKP yang tidak jauh dari posisi jenazah korban, anggota Polsek Tapin menemukan sebuah sepeda motor matic tergeletak, sebuah handphone dan sebatang bambu hitam berukuran panjang sekitar 80 sentimeter.
Selanjutnya jenazah dievakuasi ke RS Datu Sanggul kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Banjarmasin untuk diautopsi. Hasil otopsi menyebutkan bahwa pada bagian tubuh tepatnya di kepala jenazah terdapat luka tumpul akibat benturan benda tumpul yang tajam.
“Akibat trauma kepala tumpul menyebabkan pendarahan hebat di dalam kepala, menyebabkan hipoksia atau kekurangan oksigen, trauma dada yang luas, tapi yang paling mematikan adalah trauma kepala,” kata Kapolres.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka yang terlibat pembunuhan AM alias AB (17) dan AP alias Masmu (21) mendekam di sel tahanan Polsek Mako Tapin. (ron)