BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG – Peredaran sabu kembali dibongkar oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kali ini, 3 orang ditangkap polisi saat berada di sebuah toko kosong di Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.
Ketiga pelaku yang ditangkap yakni FT alias Ifit (36), RR alias Iki (20) dan SF alias Sarif (30), keduanya warga Desa Marindi.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Subsidi PS Sihumas Penmas, Aipda Irawan Yudha Pratama, Senin (5/12/2022), menjelaskan, ketiga pria tersebut diduga mengedarkan sabu.
Baca juga: Pencuri Berbekal Palak Tombak Pengemudi Mobil di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan Ditangkap Polisi
Baca juga: Dicegat Polisi di Desa Jalan Sungai Taras Batola, dua pemuda ini terbukti membawa dua paket sabu.
“Satres Narkoba Polres Tabalong di bawah pimpinan Iptu Sutargo, menangkap 3 orang berinisial FT alias Ifit, RR alias Iki dan SF alias Sarif pada Kamis 1 Desember 2022 malam,” ujarnya.
Petugas mengamankan barang bukti dari pelaku SF yaitu 5 paket sabu dengan berat bersih 0,33 gram, 1 bungkus plastik klip, 3 handphone, 1 bungkus rokok bekas, Rp.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari pelaku FT yaitu Rp. Uang tunai 450 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
Pengungkapan perbuatan pelaku berawal dari informasi yang diperoleh petugas bahwa akan ada transaksi narkotika di warung kosong di Desa Marindi.
Baca juga: Kebakaran di Jalan Rantauan Darat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Saksi: Api melahap rumah di seberang
Baca juga: Kebakaran di Banjarmasin, Tiga Rumah dan 1 Motor di Gang Surya Kelayan Selatan Hangus
Baca juga: Kebakaran pemukiman padat penduduk di depan Rumah Sakit Sultan Suriansyah, Banjarmasin
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dan sesampainya di lokasi, terlihat 3 orang pria dengan ciri-ciri yang diterima
Upaya penangkapan terhadap 3 orang tersebut dilakukan dan dilakukan penggeledahan barang bukti dengan disaksikan aparat pemerintah desa setempat.
Penggeledahan ini menemukan 5 paket sabu di dalam kotak rokok yang terletak di kotak sampah, beserta barang bukti lainnya.
“Pelaku RR dan SF mengaku sabu yang diduga milik FT,” kata Yudha.
Baca juga: Walhi Kalsel Tegaskan Kawal Perjuangan Kelompok Warga Kandanglama Lawan Tambang
Baca juga: Warga Kandanglama Tanahlaut Sebut Gorong-gorong Oprit Runtuh Terdampak Tambang
Saat diperiksa petugas, pelaku FT mengaku telah menjual narkotika jenis sabu dan barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.
Pelaku FT juga mengaku mendapatkan paket sabu tersebut dengan cara membelinya dari seseorang berinisial SJ, melalui perantara berinisial DS.
“Untuk SJ dan DS saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO,” ujarnya.
(Banjarmasinpost.co.id/dony Usman)