Jakarta (ANTARA) – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga orang yang diduga menyebarkan konten yang melanggar moral atau membuat pornografi elektronik dan pelecehan seksual dengan sasaran anak-anak atau predator anak.
Direktur Cybercrime Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid A. Bactiar mengatakan di Jakarta, Senin, ketiga tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda dengan modus operandi berbeda.
“Pengungkapan kasus ini terdiri dari tiga laporan polisi,” kata Vivid.
Kasus pertama tersangka FR (27) asal Kota Tulungagung, Jawa Timur, kemudian tersangka JA dengan lokasi kejahatan di Semarang, Yogyakarta dan Bandung, dan tersangka ketiga FH (23) di Kota Cirebon, Jawa Barat.
Vivid merinci, modus operandi para tersangka adalah mengincar anak-anak sebagai korban. Untuk tersangka JA, tindak pidana tersebut dilakukan di Semarang Tengah, perbuatannya dilakukan di tempat sepi dimana tidak ada orang dewasa lainnya.
“Tersangka JA mencoba berteman dengan korban, memberikan jajan atau uang kepada korban, lalu melakukan perbuatan asusila sesuai keinginan tersangka. Tersangka kemudian merekamnya, baik dengan mengambil foto atau video, dan difilmkan. disimpan di Google Drive” kata Vivid.
Dari tersangka JA, ada enam korban yang merupakan anak di bawah usia 18 tahun. Setelah mengetahui penyebab penyakit yang diderita tersangka JA, tersangka mengaku kepada penyidik bahwa dirinya sering menonton film.
“Jadi, kenapa dia muncul dengan ide itu karena dia sering nonton film,” ujarnya.
Kemudian tersangka FH (23) asal Cirebon membuat dan menyimpan video yang mengandung unsur asusila, pornografi anak dan perbuatan cabul.
Tersangka FH juga mengaku menyimpan video yang mengandung unsur asusila. Modus operandi FH atas apa yang JA lakukan. Bedanya, tersangka FH mengaku sebagai korban (kejahatan asusila).
“Tersangka di FH, dia pernah menjadi korban ketika dia berumur tujuh tahun. Begitu dia menjadi korban, ketika dia dewasa, dia melakukan tindakan persis ketika dia mengalami menjadi korban,” kata Vivid.
Modus tersangka FH, selain korban bertetangga, juga di warung internet (warnet) dan ada enam korban.
Tersangka ketiga, FR (25) asal Tulungagung, Jawa Timur, menjual pornografi dengan tema “bokep boy viral hot”.
Dalam pemeriksaan, saat tersangka FR menanyakan alasan dirinya menjual video asusila anak-anak, ia mengaku video porno bertema anak lebih banyak diminati ketimbang video dewasa.
“Keuntungan yang diperoleh tersangka FR dalam satu bulan bisa mencapai Rp 5 juta dengan menjual konten pornografi anak,” ujar Vivid.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian, Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda Rp6 miliar.
Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 e UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar, serta Pasal 88 juncto Pasal 761 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Reporter: Laily Rahmawaty
Pengunggah : Ronny
Hak Cipta © ANTARA 2023