TANJUNG, Kontrasonline.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Lestari mendapat catatan kritis dari dua Fraksi DPRD Tabalong.
Fraksi Gerindra menilai Raperda ini memiliki nilai strategis karena mengatur hajat hidup orang banyak dan berkontribusi terhadap kedaulatan dan ketersediaan pangan di daerah kita.
“Menurut pengamatan kami, produksi beras kami di lahan sawah dan lahan kering atau pegunungan tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Tabalong, hal ini ditandai dengan banyaknya beras yang berasal dari luar Tabalong yang beredar di pasaran,” ujar Hj. Noor Farida saat membacakan pandangan Fraksi Gerindra di Gedung Paripurna, kemarin.
Namun, menurutnya hal itu wajar karena keterbatasan lahan dan beberapa lahan pertanian yang sudah beralih fungsi.
Farida menjelaskan lahan sawah bermasalah, beberapa sawah masyarakat sering gagal panen atau gagal tanam, karena banjir yang menggenangi sawah. “Penyebabnya karena curah hujan yang tinggi atau kerusakan lingkungan atau keduanya, perlu dikaji secara serius untuk mengetahui penyebabnya,” ujarnya.
Masalah lahan kering. Huma gunung atau manugal, khususnya masyarakat yang tinggal di pegunungan, mereka mengolah tanah dengan cara membakar hutan, mereka bekerja dengan kearifan lokal.
“Dengan adanya larangan pemerintah membakar hutan, masyarakat tidak bisa bercocok tanam, membuka lahan pertanian, yang pada akhirnya masyarakat tidak bisa menanam lagi. Artinya masyarakat petani manugal khususnya harus mencari mata pencaharian baru untuk dapat memenuhi kebutuhan pokoknya. kebutuhan dan ini tidak mudah bagi mereka,” katanya.
“Alasan pelarangan pembakaran hutan karena asap dan kerusakan lingkungan yang membuat hujan sedikit saja kini banjir di mana-mana. Hal ini menunjukkan kerusakan lingkungan di hulu. Kami bertanya apakah banjir disebabkan oleh pembakaran hutan? Sementara pembakaran sudah tidak ada lagi atau berkurang, banjir masih ada,” ujarnya.
Melihat Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang strategis, Fraksi Gerindra sepakat bahwa Raperda ini akan ditingkatkan menjadi Perda dengan catatan bahwa apa yang dikemukakan di atas menjadi masukan dan dapat diartikan sebagai bentuk evaluasi, kritik membangun dan bentuk memprihatinkan.
Sementara itu, Fraksi PPP-Nasdem berpendapat bahwa 30% penduduk Indonesia bekerja dan agak sulit mengakses perbankan bagi mereka untuk mengembangkan produksi pertanian sehingga hidup mereka banyak yang miskin/jauh dari sejahtera.
“Selain itu, perlu ada perhatian lebih kepada mereka, seperti bapak angkat, Plasma-Core System,” ujar H. Rusli Thamrin saat menyampaikan pandangan Fraksinya.
Beliau menjelaskan tentang pernyataan Pelaksana dalam Raperda ini, khususnya pada bab VII Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Pasal 22 ayat (a) dan ayat (b), Pasal 23 berupa pemberian jaminan: (a) harga komoditi yang menguntungkan , jaminan pemasaran dan sebagainya, Pasal 24 (a) penguatan kelembagaan petani; ayat (b) berbunyi: penyuluhan dan pelatihan untuk meningkatkan kualitas sumber daya pemasaran produk pertanian, serta bab IX penertiban Pasal 28 ayat (a) tentang insentif, Fraksi PPP-Nasdem memberikan pernyataan tegas.
“Jangan hanya menjadi “retorika”, karena sektor pertanian sangat penting,” ujarnya.
Rusli menjelaskan, meski bukan urusan wajib pemerintah, menurut data statistik tahun 2021, dari 100% penduduk yang bekerja/berusaha di Tabalong, 45% atau hampir setengahnya bekerja di sektor pertanian pada umumnya.
Ditambahkannya, postur perekonomian Kabupaten Tabalong dilihat dari distribusi Produk Domestik Bruto (PDB) menunjukkan bahwa pola perekonomian Kabupaten Tabalong masih didominasi oleh usaha primer yang terdiri dari sektor pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan dan penggalian.
Data statistik tahun 2021, sektor pertanian memberikan kontribusi terhadap PDRB atas dasar harga berlaku sebesar 10,71 persen atau penyumbang ekonomi kedua setelah pertambangan sebesar 43,07 persen, sehingga sektor ini harus didorong untuk meningkatkan nilai tambah.
Semuanya harus dikontrol dari hulu hingga hilir. Mulai dari bibit unggul, cara mengolah lahan, cara menanam, menghindari hama tanaman saat panen hingga pasca panen yang melibatkan ujung tombak di sektor pertanian (PPL), dan teknologi pertanian, akses permodalan, bersama perangkat daerah lainnya untuk menjaga dan menjaga. untuk pasar komoditas pertanian yang jelas, sehingga diharapkan terjadi peningkatan pendapatan petani, pada akhirnya para petani di Kabupaten Tabalong.
“Untuk menghindari alih fungsi yang tidak terkendali, perlu dilakukan penataan kembali terkait penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria dalam rangka mempertahankan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan. Fraksi PPP-Nasdem menyambut baik Raperda untuk Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” imbuhnya.
Lima fraksi lainnya di DPRD Tabalong juga menyepakati dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Lestari menjadi Perda dengan sejumlah masukan. (Boel)