WARTABANJAR.COM, RANTAU – H alias Alya (32), korban pembunuhan dan pengeroyokan di Desa Antasari, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, ternyata dikenal sebagai waria berwajah cantik.
Kapolsek Tapin AKBP Ernesto Saiser mengungkapkan, korban H alias Alya (32) ternyata berpacaran dengan pelaku AM (17).
AKBP Ernesto Saiser, AM (17) dan AP (21) menjelaskan telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan waria yang ditemukan tewas mengenaskan di Kabupaten Tapin. Polisi mengatakan kasus itu dipicu oleh perselingkuhan.
“Motifnya cemburu pacarnya (AM) selingkuh. Selingkuh dengan waria lain,” kata AKBP Ernesto Saiser di Rantau, Senin (27/3/2023) kemarin.
BACA JUGA: ABG Pelaku Pembunuhan Ayla Waria Cantik di Kabupaten Tapin Akui Baru Dua Minggu Pacaran
Tersangka AP (21), kata AKBP Ernesto Saiser, perannya sebagai asisten dalam pembunuhan tersebut.
Ernesto mengatakan, pembunuhan bermula dari pertengkaran sepasang kekasih sesama jenis di depan SDN Antasari 1 pada Kamis (16/3/2023) malam.
“Sudah dua minggu berhubungan badan. Bukan menyontek, hanya bertukar pesan (dengan waria lain),” kata AM saat ditanya Kapolres Tapin.
Malam itu, AM, AP dan korban dalam pengaruh miras. Saat membuat tuduhan perselingkuhan, korban memukul AM.
Singkat cerita, menjelang tengah malam AM marah dan meminta AP untuk mengeroyok korban yang lebih besar ini.
BACA JUGA: Ayla Waria Cantik di Kabupaten Tapin Dibunuh Pacar yang Masih Remaja Berusia 13 Tahun
Saat prarekonstruksi, setelah penganiayaan di depan SD, korban tidak sadarkan diri.
Kemudian, kedua tersangka menggandeng korban sejauh 300 meter ke belakang sekolah dasar di Desa Antasari.
Setelah itu, korban sadar dan penganiayaan kedua dilakukan oleh AM dan AP sehingga waria tersebut tewas.
Aksi penganiayaan ini dilakukan dengan tongkat bambu sepanjang 80 cm dan berat sekitar 2 kg.
Bambu tersebut dipukul oleh AM ke arah belakang kepala korban, dilanjutkan oleh AP dengan pukulan di dada sehingga korban roboh.
Kemudian, kedua tersangka mengangkat jenazah korban 20 meter tepat di belakang rumah warga.
Selang lima hari, Selasa (21/3/2023), warga sekitar menemukan jenazah waria dengan bau tak sedap.
Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap saat sedang makan di warung malam.
“Pengungkapan kasus ini setelah kita menemukan saksi kunci, setelah itu kita langsung melakukan tindakan,” ujarnya.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis 338 kemudian 170 ayat 2 dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Prarekonstruksi tindak pidana tersebut, kata dia, sejalan dengan hasil otopsi petugas forensik RS Bhayangkara.
Berdasarkan laporan dari Bagian Kedokteran dan Kesehatan Polri (Si Dokkes) Polres Tapin, hasil otopsi menunjukkan adanya pendarahan di bagian kepala dan dada korban.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor : didik tm