Tetapi – Seorang waria bernama Alya (32) di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditemukan tewas membusuk di kebun warga. Pacar korban, AM (17) dan kekasihnya, AP (21) ditangkap polisi sebagai pelaku pembunuhan.
“Setelah melakukan penyelidikan, kedua pelaku sudah kami tangkap tanpa perlawanan,” jelas Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono kepada detikcom, Selasa (28/3/2023).
Kedua pelaku ditangkap di Warung Jablay di Kecamatan Tapin Tengah, Tapin pada Kamis malam (23/3) atau seminggu setelah pembunuhan terjadi. Dari hasil penyelidikan, diketahui keduanya terlibat pemukulan terhadap Alya yang jasadnya ditemukan sudah membusuk di kebun warga.
“Jadi saat pelaku ketahuan selingkuh oleh korban, kemudian korban mendatangi pelaku dimana terjadi adu mulut dan pelaku menghubungi AP dan terjadilah pemukulan hingga korban meninggal dunia,” jelasnya.
Saat terjadi pemukulan, AP menarik korban ke belakang SDN 1 Antasari Hilir. Sedangkan AM memegang tangan korban.
“Saat itu pelaku memukul korban menggunakan sebilah bambu ke arah punggung korban sebanyak dua kali, kemudian memukul lagi korban sebanyak dua kali ke arah kepala korban hingga korban tidak sadarkan diri,” kata Haris.
Setelah Alya tidak sadarkan diri, AP dan AM mengangkat dan memindahkan jenazah Alya ke belakang rumah warga dan menutupi tubuh korban dengan daun kering.
“Setelah itu, pelaku mengambil ponsel korban yang sebelumnya berserakan di depan sekolah SDN 1 Antasari Hilir. Dua hari kemudian, pelaku mengembalikan ponsel korban dengan cara melemparkannya ke dekat tubuh korban,” jelasnya.
Kasus tersebut terungkap setelah warga menemukan jasad Alya membusuk di kebun belakang rumahnya di Desa Antasari, Kecamatan Tapin Utara, Tapin pada Selasa (21/3) pukul 18.00 WITA. Saat itu, warga setempat mencium bau busuk dan saat diperiksa ditemukan sebuah sepeda motor dan sesosok tubuh manusia.
“Saat berkunjung, warga menemukan sebuah kendaraan tergeletak di semak-semak dan tidak jauh dari situ ada mayat yang dalam kondisi sudah membusuk dan tidak dikenali,” jelasnya.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi mendatangi lokasi dan mengevakuasi jenazah Alya ke RS Datu Sanggul Rantau untuk dilakukan pemeriksaan visum. Setelah itu polisi melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pria yang diketahui sebagai kekasih Alya yaitu AM yang memiliki motif romantis.
“Motif pembunuhan korban karena tersangka kedapatan selingkuh dengan waria lain,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan tiga pasal KUHP, masing-masing Pasal 338, Pasal 170 Ayat (2) dan Pasal 351 Ayat dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Menonton video “Wanita Sukabumi meninggal telanjang setelah diperkosa“
(ata/hmw)