SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Merasa sebagai ahli waris dari haji Rais yang sah, Suprapto dan Nurul Kholis dkk mengadu ke Polresta Sidoarjo tentang dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau menyuruh memasukan keterangan palsu dalam suatu akta otentik atau penyerobotan tanah sebagaimana pasal 263 KUHP atau pasal 266 KUHP atau pasal 385 KUHP yang terjadi di desa Prasung Kec Buduran Kab Sidoarjo.
Melalui bantuan hukum Suara bangsa yaitu Jermias m patty, S.H, M.H dan Nur atim SE,S.H ,memenuhi panggilan Satreskrim Polresta Sidoarjo terkait pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP),
bertempat di gedung Satreskrim Polresta Sidoarjo lantai 2 ruang unit ldik V Pidek, Rabu 29 -3-2023.
Sebagai kuasa hukum Jermias yang akrab disapa jeri ini menyampaikan bahwa mereka dipanggil terkait pelaporan kasus kliennya ahli waris haji Rais yaitu Suprapto dan Nurul Kholis.
“Pengaduan ini bermula dimana tanah haji Rais sekitar 9 hektar di kuasai orang lain yang mencoba masuk melalui cara memasukkan dokumen alas permohonan sertifikat atas nama Maulud diana S.Psi, Aang Zunaidi dan Adi Alamsyah selaku teradu.” ucapnya.
Dengan segala cara mereka mencoba supaya dapat memiliki walau dengan cara memalsukan data maupun dokumen agar bisa terbit sertifikat atas tanah milik haji Rais.
“Dua orang menggunakan alas letter C 105 Persil 119 dan Persil 120, masuk di wilayah letter C 373 Persil 118.dan satu orang lagi seakan membeli dari keturunan hj Rais dari anak yang pertama Rohma .yang sudah meninggal pada tahun 1975.dan tiba tiba ada perjanjian jual beli tanah tambak bulan Juni tahun 1996 sudah jelas ada pemalsuan dokumen yang di buat oleh kepala desa,” tegas jerimas.
Laporan: yah
Editor: Budi Santoso