TANJUNG, metro7.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong telah menangkap 3 orang berinisial RO (25) AS (33) dan NH (23) pada Rabu (29/03/2023) malam karena diduga mencuri mobil.
Diketahui pelaku RO berasal dari warga Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung Tabalong, AS, warga Desa Ngaringan, Kecamatan Gandu Sari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur dan NH, warga Desa Murung Karangan, Kecamatan Muara Must Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kabid Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo menjelaskan ketiga pelaku yang ditangkap terkait dengan tindak pidana pencurian mobil yang dilakukan pada Selasa (28/03/2023) dini hari di Desa Paliat Kelua Tabalong. Daerah.
“Peristiwa bermula saat pemilik mobil yakni korban berinisial AB (50), warga Desa Sei Buluh, Kecamatan Kelua Tabalong, hendak menjual 1 mobil warna hitam,” kata Sutargo.
Korban hendak menjualnya dengan mengunggah penawaran ke media sosial dan menitipkan mobil tersebut di rumah keluarganya atau saksi berinisial MA di Desa Paliat, Kecamatan Kelua Tabalong.
“Sebelum kejadian, pelaku RO sedang melintas di TKP ke arah Kelua dan melihat tulisan “SALE” di kaca belakang mobil sehingga menyebabkan pelaku RO melakukan aksi pencurian dan mengajak pelaku AS dan NH,” jelasnya.
Pelaku RO kemudian memerintahkan AS dan NH untuk mendekati saksi MA dengan berpura-pura membeli, kemudian pelaku AS tetap menemani saksi MA sedangkan pelaku NH berpura-pura meminjam mobil untuk mencoba jalan padahal itu digunakan untuk menduplikat jalan. kunci mobil.
“Setelah mencoba berjalan kedua pelaku kemudian mengembalikan mobilnya, meminta waktu untuk berpikir dan mengatakan akan menghubungi lagi jika membeli mobil tersebut, kemudian kunci palsu tersebut diserahkan kepada pelaku RO,” ujarnya.
Pada Rabu (29/03/2023) dini hari, pelaku RO dan NH mendatangi lokasi kejadian secara beriringan menggunakan sepeda motor, sesampainya di lokasi pelaku RO langsung melakukan pencurian dengan menggunakan kunci palsu tersebut.
“Pelaku RO melepas plat nomornya dan membuangnya ke Kali Tabalong. Rencananya mobil itu akan digadaikan seharga 30 juta rupiah, dengan bagi hasil masing-masing pelaku mendapat 10 juta rupiah,” jelasnya.
Namun, sebelum bisa digadaikan, ketiga pelaku sudah diamankan petugas dan korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 115 juta.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dan telah diamankan di Polres Tabalong dengan barang bukti berupa 1 unit mobil warna putih, 1 lembar STNK, 1 kunci palsu dan 1 unit mobil listrik berwarna hitam. sepeda motor,” pungkas Sutargo. ***