SuarIndonesia – Umumnya, saksi yang berasal dari kontraktor dalam kasus mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif dituding melakukan pencucian uang.
Mereka yang dihadirkan sebagai saksi mengaku selalu membayar fee sekitar 10 persen kepada H Fauzan selaku Ketua Kadin HST.
Yang berbeda datang dari saksi Yazid Fahmi Anwar selaku anggota DPRD HST yang mengaku tidak memiliki perusahaan, ia hanya berperan sebagai perantara agar rekan-rekannya bisa mendapatkan pekerjaan di instansi yang ada.
“Sebagai penghubung ini saya akan mendapatkan keuntungan 50 persen,” akunya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, Jumat (31/3/2023).
Sebagai anggota DPRD HST mengaku juga mengenal terdakwa, mudah baginya untuk mendekati dinas terkait untuk mendapatkan pekerjaan, karena dikenal sebagai anggota DPRD.
Sedangkan saksi Muhamad Ilmi yang kini mengaku sebagai pengusaha isi ulang air mineral, sebelumnya memiliki perusahaan CV Sampurna.
Dan dia sering mendapatkan pekerjaan dan perusahaannya sering dipinjam oleh beberapa temannya.
Jika Ilmi mendapatkan pekerjaan atau proyek, dia akan membayarkan fee kepada Ketua Kadin HST Fauzan Rifani sebesar 10 persen, tapi dia tidak tahu kemana uang itu.
“Sedangkan kalau perusahaan saya dipinjamkan ke teman untuk mengerjakan proyek, maka saya akan mendapat fee 2,5 persen,” jelas saya.
Sedangkan saksi lain dari pemilik perusahaan tidak jauh berbeda dengan keterangan Ilmi.
Seperti diketahui, dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum KPK yang dikomandoi Hari menyatakan terdakwa Abdul Latif telah melakukan penyamaran uang hasil gratifikasi lebih dari Rp 41 miliar.
Hal itu didapat dari jabatannya sebagai bupati pada 2016 dan 2017 yang salah satunya menggunakan nama orang lain.
JPU dalam persidangan mendakwa terdakwa melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kemudian dalam dakwaan kedua, JPU mendakwa pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.(HD)
31 dilihat, 31 dilihat hari ini