BANJARBARU – Dalam waktu dekat, Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin akan membuka gerai layanan hukum di Mal Layanan Umum (MPP) Kota Banjarbaru.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarbaru, Rahmah Khairita mengatakan, outlet milik Kejaksaan Tinggi Banjarmasin itu akan resmi beroperasi di MPP Banjarbaru setelah penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS).
“Rencananya Senin (3/4) akan ada penandatanganan PKS antara Pemkot oleh Walikota dengan Kejaksaan Tinggi Banjarmasin,” ujarnya saat ditemui Radar Banjarmasin, Jumat (31/03) siang.
Dijelaskannya, banyak layanan yang bisa dimanfaatkan dari stan Kejati Banjarmasin ini. Salah satunya melayani pendaftaran pengambilan sumpah advokat alias pengacara.
Selain itu, ia menilai keberadaan gerai layanan Kejaksaan Tinggi Banjarmasin di MPP Kota Banjarbaru merupakan upaya memaksimalkan pelayanan masyarakat di ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan tersebut.
“Karena sekarang Banjarbaru adalah ibu kota provinsi, jadi meski namanya masih Pengadilan Tinggi Banjarmasin, lokasinya sekarang di Banjarbaru,” ujarnya.
Kendati demikian, Rahmah mengaku layanan gerai milik Kejaksaan Tinggi Banjarmasin itu tidak beroperasi setiap hari, karena baru dibuka.
“Nanti kita pasang jadwal pelayanan kapan saja. Tapi yang jelas kita sudah siapkan plang dan meja untuk jalannya pelayanan itu,” ujarnya.
Ia berharap kehadiran stan Kejaksaan Tinggi Banjarmasin di MPP Banjarbaru dapat membantu masyarakat dalam hal pelayanan terkait hukum.
“Mungkin ada yang enggan berurusan langsung dengan kantor, bisa saja datang ke sini. Semoga outlet ini dapat bermanfaat dan membantu masyarakat kita,” harapnya.
Masuknya Pengadilan Tinggi Banjarmasin membuat jumlah gerai layanan di MPP Banjarbaru menjadi 20.
Sebelumnya, PLN, Kementerian Agama, dan Kementerian Hukum dan HAM juga telah membuka gerai layanan di MPP Kota Banjarbaru.
Dan menurutnya, hampir semua layanan yang dibuka di MPP ramai pengunjung dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Terutama urusan Polri, Samsat dan Capil, secara keseluruhan semuanya sudah mulai merata,” pungkasnya.
Diketahui tidak semua daerah di Kalimantan Selatan memiliki MPP. Sejauh ini baru lima dari 13 kabupaten/kota yang mendaftarkan MPP.
Kelima daerah tersebut adalah Tabalong, Hulu Sungai Selatan, Barito Kuala, Banjar dan Banjarbaru. Sedangkan delapan daerah yang belum memiliki MPP adalah Tanah Laut, Tanah Bumbu, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Tapin, Kotabaru, Balangan, dan Banjarmasin.
Di Banjarbaru sendiri lokasi MPP masih satu area dengan kantor Kantor PMPTSP tepatnya di area lapangan Murjani Banjarbaru. (zkr/yn/bin)