Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan telah menetapkan jumlah zakat fitrah 1444 hijriah atau tahun 2023 Masehi di wilayah Kabupaten Balangan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan Saribuddin mengapresiasi telah diadakannya rapat bersama dalam rangka penetapan dan penetapan besaran zakat fitrah di wilayah Kabupaten Balangan.
“Dengan ketentuan yang sudah diputuskan, kami menghimbau agar pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan di awal Ramadhan hingga akhir Ramadhan nanti,” kata Saribuddin di Paringin, Sabtu.
Penyelenggara Zakat Wakaf Kabupaten Balangan Syaifullah mengatakan, penetapan standar zakat fitrah Kabupaten Balangan sudah sesuai dengan harga komoditas beras yang diberikan dinas terkait dan hasil pengecekan di pasar Balangan.
Syaifullah menjelaskan, besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan umat Islam adalah 2,5 kilogram, atau bisa dicairkan sesuai harga beras yang dimakan sehari-hari.
“Zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk beras dengan kualitas minimal sama dengan yang dimakan sehari-hari atau uang dengan jumlah yang ditetapkan sesuai harga beras di pasaran saat ini,” jelasnya.
Besarnya zakat fitrah bagi umat Islam di Kabupaten Balangan Tahun 1444 H/2023 M adalah bagi yang membayar zakat fitrah berupa uang sebesar Rp 70.000 untuk beras Mayang Gambut Usang, untuk Mayang Gambut, Mayang Anjir, Siam Mutiara dan sejenisnya sebesar Rp 65.000 .
Sedangkan Siam Unus, Siam Banjar, Pamanukan, nasi bungkus dan sejenisnya berjumlah Rp. 50.000 dan Ciherang, Inpari, Pandak, Siam Sulawesi dan sejenisnya Rp. 35.000.
“Kami berharap masyarakat yang ingin membayar zakat dapat disalurkan melalui amil zakat fitrah di tempat masing-masing, dengan harapan nantinya semua yang berhak menerima tidak mendapatkan zakat fitrah,” ujar Syaifullah.
Diketahui, penetapan tersebut merupakan hasil keputusan rapat dengan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Balangan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Balangan, Kepala Kantor Kemenag Kemenag dan Kemenag Balangan. Penyelenggara Wakaf Agama yang dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2023 di Asy-Kemenag Syura Balangan.
HAK CIPTA © Berita ANTARA Kalimantan Selatan 2023