Kaltimku.id, KURUNGAN – Nasib mengenaskan menimpa juru parkir (jukir) di Pasar Los Batu Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan. Ia berinisial AW alias Yudi, 37, tewas dengan luka lima mata usai duel maut dengan senjata tajam menjelang buka puasa, Sabtu (1/4/2023), sekitar pukul 17.00 WITA.
Jukir yang merupakan warga Pulau Sepakat, Gang Hidayatullah Muttaqin, Kecamatan Kandangan Kota, meninggal dunia sesaat setelah dilarikan ke Rumah Sakit Hasan Basry (RSHB) Kandangan. Ia tewas dengan luka berat akibat ditikam berulang kali oleh pemuda MA alias Alfi, 25 tahun, warga Jalan Karya Bakti, Kandangan.
Mengutip laman TABIRkota.com, Minggu (2/4/2023), Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu melalui Kabid Humas Ipda H Purwadi belum menyebutkan motif peristiwa berdarah tersebut. Namun, korban AW alias Yudi terlibat baku tembak tajam dengan pemuda MA.
Menurutnya, peristiwa berdarah itu bermula saat korban yang bekerja sebagai pegawai di Pasar Los Batu Kandangan didatangi terduga pelaku. Kemudian, keduanya terlibat perkelahian serius.
Belum jelas apakah korban sebelumnya memeriksakan mulutnya dengan tersangka atau justru tersangka yang menyerang korban terlebih dahulu? Namun,
Akibat perkelahian tersebut, korban dikabarkan mengalami lima luka tusukan di sekujur tubuhnya hingga terjatuh ke tanah berlumuran darah.
Disebutkan, lima luka tusukan pisau yang menewaskan korban masing-masing di perut bagian atas, dua di dada kiri, satu di kaki dan satu tusukan lainnya di leher sebelah kiri.
Menurut Purwadi, korban AW dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hasan Basry, Kandangan. Namun, jiwanya tidak bisa lagi diselamatkan.
Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres HSS pun langsung turun untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan di TKP tersebut. Termasuk melakukan upaya pendekatan kepada keluarga tersangka. Maka, sekitar tiga jam kemudian, tersangka diserahkan keluarga ke Mapolres HSS.
Tersangka MA kini telah diamankan beserta barang bukti. Diantaranya jaket hitam berlumuran darah, baju hijau merah berlumuran darah, senjata jenis pisau tikam dengan panjang besi 18,2 cm, lebar 2,5 cm, panjang gagang 7,5 cm dan panjang sarung 18,5 cm.
Atas perbuatannya tersebut, kata Purwadi, tersangka MA alias Alfi dijerat pasal 340 KUHP alias pembunuhan berencana, atau subsider pasal 338 KUHP, yaitu menghilangkan nyawa orang lain.*
Wartawan: JJD