Terjerat kasus korupsi dan ditahan, Mardani H Maming lengser dari jabatan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel. Jabatan ini diembannya sejak 2015. Mardani digantikan juniornya, M Syaripuddin. Bang Dhin, demikian ia sering disapa, sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris DPD PDIP Kalsel.
Saat ini, Dhin lebih dikenal sebagai Wakil Ketua DPRD Kalsel. Sejak kasus ini diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dhin dikabarkan akan menjadi pengganti Mardani. Jadi sebenarnya ini bukan berita yang mengejutkan.
Perubahan ini nyaris luput dari liputan media. Hal itu baru terungkap saat Dhin memposting status di WhatsApp-nya. Berupa jadwal imsak beserta foto dirinya. Nah, di bagian bawah foto itu tertulis keterangan sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel.
Pergantian pimpinan PDIP berlangsung sekitar sebulan lalu. “Dipilih langsung oleh DPP (panitia pusat). Sekitar Februari lalu,” jelas Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik DPD PDIP Kalsel, Hermansyah (2/4).
Namun, hingga saat ini DPP belum menetapkan posisi kosong sekretaris DPD yang ditinggalkan Dhin.
Menurutnya, posisi sekretaris DPD itu penting, karena dalam waktu dekat akan ada pendaftaran caleg untuk pemilu 2024. Dalam pendaftaran tersebut, diperlukan tanda tangan dari ketua dan sekretaris partai. “Waktunya hampir habis, kabarnya masih diseduh. Mudah-mudahan dalam waktu dekat DPP sudah mengambil keputusan,” harapnya.
Herman menegaskan, apapun keputusan DPP, pengurus DPD akan tetap loyal kepada partai. “Kami patuh pada keputusan DPP,” katanya. Dikonfirmasi terpisah, Dhin tidak menanggapi. Dia membalas pesan WhatsApp dengan salam, tetapi setelah itu dia tidak lagi membalas.
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel menegaskan akan melihat dokumen semua partai saat pendaftaran calon pada 24 April mendatang. Hak Asasi Manusia,” kata Plt Ketua KPU Kalsel, Siswandi Reyaan kemarin.
Seperti diketahui, Mardani divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 10 Februari lalu.
Mantan bupati Tanah Bumbu itu juga divonis membayar ganti rugi lebih dari Rp 110 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda tersebut akan disita dan dilelang.
Namun, jika hartanya ternyata tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Politisi berusia 41 tahun itu pun telah mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Selasa (4/4) besok akan ada sidang. (mof/gr/fud)