Sungai Tengah Atas –
Pria berinisial AD (40) di Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) itu tega membacok bekas majikannya berinisial MZ (50) berulang kali hingga tewas. Penganiayaan sadis ini dipicu oleh dendam pelaku terhadap korban.
Kapolsek Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi menjelaskan, AD nekat membunuh karena tidak tahan dengan perlakuan MZ. Mantan majikannya yang merupakan pembuat peti buah disebut sering menjelek-jelekkan para pelaku.
“Motif balas dendam karena pelaku kesal, korban sering menjelek-jelekkan pelaku,” kata Sigit dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).
Sigit menuturkan, peristiwa penganiayaan sadis tersebut terjadi di kediaman korban di Jalan Penas Tani IV, Kecamatan Batu Benawa, HST pada Rabu (23/11). Menurutnya, perselisihan ini juga dipicu karena masalah pekerjaan.
“Ada hubungannya dengan pekerjaan yang tidak kami setujui, karena sebelumnya pelaku bekerja di sawah korban,” jelasnya.
Sigit menjelaskan, awalnya pelaku AD tiba-tiba datang ke MZ sekitar pukul 20.00 WITA. Saat itu, korban sedang membuat peti buah di depan rumahnya.
Pelaku datang membawa senjata tajam (sajam) berupa parang dan pisau. Menurutnya, AD datang ke MZ dengan niat membunuh.
“Niat pelaku memang sengaja membunuh korban karena pelaku membawa senjata api dari rumah,” ujarnya.
Tak disangka, AD langsung disayat dengan MZ. Total ada 19 luka tusuk di tubuh korban hingga meninggal dunia.
“Pelaku tiba-tiba datang dan langsung membacok korban secara membabi buta hingga mengalami 19 tusukan,” jelasnya.
Menurut Sigit, korban berhasil menangkis serangan pelaku dengan tangannya. Namun, lanjut Sigit, pelaku tetap menodongkan senjatanya ke arah korban.
“Korban berhasil menangkis tusukan pelaku dengan tangannya, namun pelaku terus menusuk korban,” tambah Sigit.
Pelaku yang membacok korban meninggalkan korban dalam kondisi mengenaskan. Polisi yang menerima laporan datang ke lokasi. AD kemudian menyerahkan diri.
“Kami langsung mendekati warga dan akhirnya pelaku menyerah,” ujarnya.
AD kini ditahan di Polres HST untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 338 KHUP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Menonton video “Sakit Disebut Pengangguran, Seorang Pria di Medan Menikam Keponakannya“
[Gambas:Video 20detik]
(sar/urw)