BANJARMASIN, iNews.id – Polda Kalsel mengamankan Humas PT Jaya Guna Abadi (JGA) berinisial AB. Ia berperan sebagai orang yang menguasai kasus meninggalnya seorang lansia di Desa Mengkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar.
“Jadi Kabid Humas JGA memberikan perintah kepada tersangka Y yang pertama kali ditangkap dalam kasus ini,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, Selasa (4/4/2023).
Untuk AB masih diteliti secara mendalam untuk mengetahui sejauh mana jangkauan perintah berjalan. Polisi masih membuka peluang keterlibatan aktor intelektual lain jika cukup bukti.
Hingga kini, polisi mengamankan empat tersangka sebagai eksekutor, yakni Y, R, YF, dan S.
Kapolda mengatakan, setidaknya ada lima pelaku lain yang diburu yang bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap korban SB (63) yang mayatnya ditemukan dengan luka senjata tajam dan luka tembak di tengah perkebunan karet (29/3/2023), termasuk pemilik dan pengguna senjata api untuk menembak korban telah teridentifikasi.
“Kami menghimbau agar segera menyerahkan diri dengan baik jika tidak ingin mengambil tindakan tegas saat ditangkap,” ujarnya.
Terkait senjata api yang digunakan, Kapolda memastikan diperoleh dari pabrikan dengan menggunakan peluru tajam jenis pistol kaliber 9 mm.
Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) telah tiba untuk memeriksa barang bukti yang ditemukan penyidik di lokasi kejadian. Penanganan kasus ini oleh Polda Kalsel sangat mengutamakan penyelidikan atau penyidikan kejahatan secara ilmiah yang dilakukan secara ilmiah dengan dukungan berbagai disiplin ilmu, baik ilmu murni maupun ilmu terapan.
Penyidik juga menerapkan Pasal 340 KUHP atau KUHP tentang Pembunuhan Berencana terhadap tersangka karena dari hasil penyidikan terungkap perencanaan dilakukan satu hari sebelum kejadian.
“Ini merupakan tindakan premanisme di dunia pertambangan dan ini tidak boleh terjadi, oleh karena itu penegakan hukum yang tegas harus dilakukan oleh Polri,” kata Kapolda.
Saat ditanya motif pembunuhan akibat penutupan jalan angkut atau jalan tambang yang dipicu sengketa lahan. Namun, Kapolda masih mendalami karena memang ada permintaan ganti rugi dan seterusnya hingga ada kesepakatan pada 2013. Namun, perusahaan tidak pernah melaksanakan kesepakatan tersebut.
Editor : Nani Suherni