PALANGKA RAYA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menindaklanjuti aspirasi warga Desa Dambung yang menolak bergabung dengan Kabupaten Batola Provinsi Kalsel dan ingin bergabung dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah.
Pernyataan Kemendagri ini disampaikan langsung Dirjen Pemda Kemendagri, Safrizal ZA saat menerima delegasi DPRD Kalteng bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, Pemkab Bartim , DPRD Bartim, tokoh masyarakat dan warga Desa Dambung di Kementerian Dalam Negeri.
Pertemuan antara Kemendagri dengan rombongan DPRD Kalteng berlangsung di Gedung H Lantai 3, Aula Pertemuan Ditjen Pemda Kemendagri, di Jakarta, Senin (3/4/2023). . Rombongan yang dipimpin Ketua DPRD Kalteng H Wiyatno SP itu ingin menyampaikan aspirasi warga Desa Dambung yang keberatan bergabung dengan Pemerintah Kabupaten Batola.
“Dalam audiensi tersebut kami menyampaikan aspirasi warga Dambung yang keberatan dengan penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kabupaten Barito Timur,” kata Wiyatno tadi malam. .
Kemendagri, khususnya Dirjen Pemda, kata Wiyato, sudah mempelajari dan sudah disuguhkan soal ini. Ia mempersilakan perwakilan kelompok untuk menyampaikan aspirasinya. Apalagi jika ada novum baru yang menjadi bahan kebijakan untuk ditindaklanjuti Kemendagri.
“Sebagai catatan, perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang tata batas tidak bisa diubah atas prakarsa Menteri Dalam Negeri,” kata Wiyatno mengutip penjelasan Dirjen Pemda Kemendagri Safrizal. ZA.
Kemendagri, kata Wiyatno, juga akan membaca dan meninjau kronologi terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1973 menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2018.
Menurutnya, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2018, Desa Dambung masuk dalam Pemerintah Kabupaten Batola. Padahal, berdasarkan asal usul, keturunan dan fakta sejarah, seharusnya Desa Dambung masuk dalam Pemerintahan Kabupaten Bartim.
Sebelumnya, DPRD Kalteng menggelar rapat dengar pendapat warga Dambung di gedung DPRD Kalteng. Intinya dewan berusaha menganulir Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2018. Agar batas wilayah kembali ke Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1973 tentang Penegasan Batas Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan , dimana Desa Dambung termasuk dalam wilayah Barito Timur.
Kementerian Dalam Negeri, kata Wiyatno, juga meminta Pemprov Kalteng dan Pemkab Bartim menyerahkan surat pemberitahuan resmi atau kronologis ulang terkait hal tersebut.
Dokumen tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan kebijakan dari Direktorat Pemda Kemendagri untuk menindaklanjuti terbitnya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 dan bahan laporan ke Mendagri. (ke)
Baca juga: Sepulang dari akad nikah, hidup melayang di atas jembatan