TANJUNG, Kontrasonline.com – Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Disnaker Tabalong mengingatkan perusahaan untuk membayar THR pekerja secara penuh selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Melalui surat edaran nomor B.235/Disnaker-HIJMS/560/03/2023 yang ditujukan kepada seluruh perusahaan di Tabalong, Pemda menegaskan hal tersebut harus dipatuhi.
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong Lyla Susanty mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
“Perusahaan wajib memberikan THR, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” ujarnya saat ditemui Kontrasonline.com di kantornya.
Lyla menegaskan jika perusahaan tidak melaksanakan THR, akan ada sanksi yang tertunda.
“Sanksi tersebut mulai dari administratif hingga pencabutan izin, sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, THR bagi karyawan yang telah bekerja terus menerus selama 12 bulan atau lebih adalah upah satu bulan.
“Bagi pekerja yang bekerja terus menerus selama satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional. Dengan adanya aturan baru ini, meski baru bekerja selama satu bulan, mereka sudah mendapatkan THR dengan pemberian secara proporsional,” jelasnya.
Pihaknya juga akan mengevaluasi dan memastikan setelah Lebaran semua perusahaan sudah memberikan THR atau tidak kepada pekerjanya.
“Kalau ternyata ada yang punya alasan tidak membayar THR dari evaluasi kami, akan kami sampaikan ke UPT inspektorat ketenagakerjaan karena yang bisa menindak dan memberi peringatan adalah mereka,” ujarnya.
Dia mengatakan, biasanya ada perusahaan yang membayar THR setelah hari raya keagamaan.
“Tidak semua perusahaan arus kas lancar, ada yang pendapatannya berdasarkan perusahaan lain, berdasarkan invoice jadi jatuh tempo pembayarannya setelah hari raya jadi mereka baru membayar THR saat itu saja,” ujarnya.
“Kalau ada yang seperti itu, penting kita tahu alasannya dan laporkan, tapi tetap kita pantau untuk memastikan perusahaan memang membayar,” imbuhnya.
Lyla menambahkan, terkait pengawasan administrasi THR, pihaknya tidak membuka posko pengaduan namun bisa melaporkan ke pihaknya.
“Pekerja dapat melaporkan keluhannya terkait THR ini melalui aplikasi Si Kuat dan Pentol Lezat. Jika pekerja ingin datang ke kantor dan ingin berkonsultasi maka akan kami layani,” pungkasnya. (Bisa)